Berita Bali

Nekat Bekerja Sebagai Kurir Sabu di Bali, Cecep Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Surat tuntutan telah dibacakan JPU Gede Dewa Anom Rai dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi peredaran sabu di Bali. 

Terdakwa juga mengakui masih menyimpan beberapa paket sabu di kamar kosnya, di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta.

Polisi pun mengiring terdakwa ke tempat tersebut. Di sana polisi menemukan sembilan paket plastik klip sabu.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap 12  paket sabu beratnya adalah 40,28 gram brutto atau 37,62 gram netto.

Dari pengakuannya kepada polisi, terdakwa mengambil pekerjaan terlarang ini karena dijanjikan upah dari Rp 75 hingga Rp 100 ribu untuk satu alamat dari Randy. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved