Berita Nasional
Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia, Presiden Jokowi: Tetap Waspada dan Perketat Protokol Kesehatan
“Sekarang yang harus kita lakukan adalah bersama-sama berupaya sekuat tenaga agar varian Omicron tidak meluas di tanah air. Jangan sampai terjadi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat untuk mewaspadai penularan virus COVID-19 varian Omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangan persnya terkait perkembangan COVID-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16 Desember 2021), dari Istana Merdeka, Jakarta.
“Sekarang yang harus kita lakukan adalah bersama-sama berupaya sekuat tenaga agar varian Omicron tidak meluas di tanah air. Jangan sampai terjadi penularan lokal,” ujar Presiden Jokowi.
Kepala Negara juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi di Indonesia dengan mempertahankan jumlah kasus aktif tetap rendah, serta mengawasi tingkat penularan agar tetap di bawah satu.
Baca juga: Kenali Gejala dan Cara Pencegahan Penularan Varian Omicron, Sudah Terdeteksi Masuk Indonesia
“Waspada penting, tapi jangan perkembangan ini membuat kita panik.
Sejauh ini varian Omicron belum menunjukkan karakter yang membahayakan nyawa pasien, terutama pasien-pasien yang sudah mendapatkan vaksin,” jelasnya.
Oleh karena itu, Presiden meminta kepada masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis satu maupun dosis dua agar segera mendatangi fasilitas-fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksin.
Disamping itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol secara ketat.
“Meski situasi di dalam negeri sudah mendekati normal, Saudara-saudara semuanya jangan kendur menerapkan protokol kesehatan, tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan,” tegas Presiden Jokowi.
Kepala Negara juga meminta kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan testing dan tracing dari kontak erat pasien.
“Saya minta seluruh warga maupun pejabat negara untuk menahan diri tidak bepergian ke luar negeri, paling tidak sampai situasi mereda,” demikian kata Kepala Negara.(*)