Loka Pom Buleleng dan Diskoperindag Jembrana Sidak Parcel Jelang Nataru

Khusus untuk di pusat perbelanjaan, sidak dilakukan untuk pemeriksaan parcel jalang Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Sidak Parcel di salah satu pusat perbelanjaan di Jembrana, Selasa 21 Desember 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Loka Pom Buleleng dan Diskoperindag Jembrana menggelar sidak makanan di tiga tempat penjualan atau distributor makanan.

Tiga tempat itu berada distributor dan pusat perbelanjaan Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Kemudian ada di distributor di Jalan Udayana Kecamatan Negara.

Khusus untuk di pusat perbelanjaan, sidak dilakukan untuk pemeriksaan parcel jalang Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

Baca juga: Diduga Kayu di Bagian Atap Lapuk, Plafon Ruang SDN 3 Kaliakah Jembrana Ambrol

Kepala Loka Pom Buleleng, Made Ery Bahari Hantana mengatakan, pihaknya dengan Koperindag Jembrana melakukan sidak ke beberapa swalayan atau diatributor makanan dan minuman.

Dalam hal ini pihaknya mengecek untuk pemeriksaan tanggal kadaluwarsa dan apakah ada kandungan zat berbahaya pada makanan yang dijual.

Pihaknya sempat membongkar salah satu parcel yang tidak berisi label isi dan tanggal kadaluwarsa. Sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran.

“Kami juga periksa makanan dan minuman yang ada dalam rak pajangan.

Hal ini kami lakukan untuk antisipasi kebutuhan makanan dan minuman (parcel) jelang Natal dan Tahun Baru mendatang,” ucapnya, Selasa 21 Desember 2021.

Dijelaskannya, bahwa pemeriksaan memang dilakukan seperti biasa pada akhir tahun, terutama Natal dan Tahun Baru.

Pihaknya melakukan intensifikasi pengawasan terutama masalah pangan sebab peredaran pangan itu melebihi, memuncak atau meningkat.

Untuk itu perlu ada penjaminan kepada masyarakat bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Baik di sarana distributor maupun di ritelnya.

“Kami juga akan mengedukasi masyarakat Bagaimana cara memilih makanan agar aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Ery mengaku, bahwa belum menemukan makanan dan minuman dalam parcel kadaluwarsa dan tidak layak konsumsi.

Baca juga: Kejari Jembrana Raih Predikat WBK, Target WBBM 2022

Namun, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dalam kemasan, label dan izin edar serta tangga kadaluwarsa.

“Sehingga masyarakat tidak ada yang rugi apalagi menyangkut kesehatan masyarakat itu sendiri,” bebernya. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved