Berita Denpasar

Sidak Masker di Padangsambian Denpasar, 32 Orang Terjaring, 12 Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

Dimana, sebanyak 12 orang pelanggar didenda masing-masing Rp 100 ribu. Sementara itu, sebanyak 20 orang diberikan peringatan atau dibina.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Sidak masker di Padangsambian Kelod, Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Padangsambian Kelod, Denpasar tepatnya di Jalan Gunung Soputan – Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Kegiatan ini digelar pada Rabu, 22 Desember 2021 pagi.

Dalam sidak ini, terjaring sebanyak 32 orang pelanggar masker.

Dimana, sebanyak 12 orang pelanggar didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Sementara itu, sebanyak 20 orang diberikan peringatan atau dibina.

Baca juga: Persib Wajib Waspada, Lawan Pertamanya di Putaran Kedua Rekrut 2 Pemain Baru, Ada dari di Liga Korea

Baca juga: MUJUR! Keuangan 3 Zodiak Ini Sangat Stabil Minggu Ini, Mereka Memiliki Banyak Rezeki

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, jelang liburan akhir tahun ini pengawasan protokol kesehatan semakin diperketat.

“Jelang libur Natal dan Tahun Baru kami semakin memperketat pengawasan prokes utamanya masker. Karena dengan melandainya kasus ini banyak masyarakat yang mulai lengah,” katanya.

Sayoga mengatakan, kesadaran masyarakat di Kota Denpasar sudah cukup baik terkait dengan penggunaan masker.

Namun, masih ada masyarakat yang mulai lengah karena menganggap dirinya kebal dan sudah divaksin.

Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa.

Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Baca juga: Update Persib Bandung & Bursa Transfer Liga 1: Wander Luiz Pindah ke PSS Sleman, Namun Terganjal Ini

Baca juga: Libur Tahun Baru di Bali, Rekomendasi 5 Vila Murah di Badung, Harga Mulai Rp 267 Ribuan

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved