Nurul dan Dhea Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya dari Penjara: "Kasihan Istrinya Hamil 6 Bulan"
Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.
TRIBUN-BALI.COM, TASIKMALAYA - Dua orang mahasiswi, Nurul (22) dan Dhea (23) menunjukkan kebesarannya hati mereka.
Nurul dan Dhea yang menjadi korban kecelakaan, memilih untuk bebaskan sopir yang menabraknya.
Meski, mereka mengalami patah tulang.
Keduanya merupakan mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Nurul dan Dhea memilih berdamai dengan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).
Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.
Restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dan korban berdasarkan kesepakatan tertentu.
"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice."
"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku," kata Kepala Kejari Tasikmalaya, Fajarudin dilansir dari Tribun Jabar.
Kasihan Karena Istri Sopir Hamil
Nurul dan Dhea memutuskan berdamai dengan Aceng karena kasihan.
Sebab istri pelaku sedang hamil enam bulan dan anak pelaku ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.
"Saya juga perempuan Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami kasihan."
"Tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil."
"Jadi saya memilih untuk damai saja," kata Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).
Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan berhati-hati saat berkendara.
Korban Alami Patah Tulang
Untuk diketahui, kecelakaan yang menimpa Nurul dan Dhea terjadi sekitar tiga bulan lalu.
Saat itu, Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikemudikan Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul.
Lokasi kecelakaannya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.
Saat kecelakaan terjadi, Dhea dan Nurul berada di jalur yang benar.
Sementara bus yang dikemudikan Aceng menyalip mobil, menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.
Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya.
Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh Nurul dan Dhea.
Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta.
Aceng bahagia bisa berkumpul lagi dengan keluarga.
Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.
Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya.
"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan."
"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir Bus Budiman," ungkapnya sembari matanya berkaca-kaca.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya: Kasihan Tersangka Punya Istri Lagi Hamil 6 Bulan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bebaskan-sopir-bus.jpg)