Info Populer

PPPK Guru Tahap 3 Segera Dibuka, Simak Syarat Pendaftaran

Seiring akan berakhirnya seleksi PPPK Guru Tahap II, pendaftaran tahap III juga akan segera dibuka.

Editor: Noviana Windri
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. 

TRIBUN-BALI.COM - Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II telah diumumkan pada Selasa (21/12/2021).

Bagi peserta yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021.

Sementara, jawaban sanggah akan dilakukan pada 24-30 Desember 2021.

Peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru.

Seiring akan berakhirnya seleksi PPPK Guru Tahap II, pendaftaran tahap III juga akan segera dibuka.

Baca juga: Melvin Platje Resmi Keluar dari Bali United, Yabes Tanuri: Terima Kasih Perjuangannya

Baca juga: Ramalan Shio 25 Desember 2021, Shio Macan Menarik Perhatian, Shio Kuda Merasa Kewalahan

Baca juga: Bangun Kekompakan Lini Depan Persib Bandung, David da Silva Langsung Sapa Rashid & Bruno Cantanhede

 

Namun, sampai saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap III.

Syarat daftar PPPK Guru tahap 3

Bagi peserta yang belum lolos tahap I dan II, masih bisa mengikutip seleksi tahap tiga dengan syarat berikut:

Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Kedua, tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Ketiga, guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Tiga tahap seleksi

Tahun ini, rekrutmen PPPK guru mencatatkan rekor jumlah formasi terbanyak sepanjang sejarah, 506.247 usulan formasi.

Ada tiga kali seleksi dalam rekrutmen PPPK guru pada tahun ini.

Baca juga: Resep Ayam Panggang Utuh, Dagingnya Juicy, Nikmat untuk Sajian Malam Natal

Baca juga: 2 Tewas dan 7 Kritis di Atas Jembatan Suramadu, Travel Mitsubishi L300 Tabrak Truk Parkir

Baca juga: Fakta Kekalahan Vietnam AFF 2021: Rekor Terpatahkan, Terancam Tak Ke Final & Ini Kata Park Hang-Seo

Jika tidak lulus di seleksi pertama, mereka bisa mengikuti seleksi kedua, serta akan bergabung dengan dua jenis guru honorer, yaitu guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada seleksi kedua, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah swasta hanya dapat melamar sesuai dengan domisilinya.

Selanjutnya, peserta seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lulus, diperbolehkan mengikuti seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.

Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru bisa dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Untuk mengecek status kelulusan, masukkan NIK dan nomor peserta.

Anda juga akan diminta untuk memasukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar.

Selanjutnya, klik "cari". Hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pppk guru akan masuki tahap ini syarat untuk mendaftar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved