Dua Jenis Penumpang Ini Boleh Naik Pesawat Meski Tak Terima Dua Dosis Vaksin
Dua Jenis Penumpang Ini Boleh Naik Pesawat Meski Tak Terima Dua Dosis Vaksin, apa saja itu?
TRIBUN-BALI.COM - Momen akhir tahun kerap dinanti-nanti terutama oleh mereka yang sudah punya rencana berlibur.
Namun, bepergian keluar daerah di masa pandemi harus memenuhi beberapa syarat.
Tak terkecuali jika menggunakan moda transportasi udara.
Salah satu syarat seseorang agar pergi naik pesawat adalah wajib telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 atau dosis lengkap.
Dikutip dari Kompas.com, aturan yang ditetapkan oleh otoritas Bandara Soekarno-Hatta itu berlaku sejak Jumat (24/12/2021).
Meski begitu, ada dua jenis penumpang pesawat yang tak wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 agar dapat melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Ke Nusa Penida Wajib Dosis Kedua, Dishub Klungkung Siapkan Personel Awasi Prokes di Pelabuhan
Jenis penumpang yang pertama adalah pelaku perjalanan yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis namun hendak berobat ke luar kota.
Jenis penumpang kedua yang tetap dapat naik pesawat tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap adalah anak usia di bawah 12 tahun.
Aturan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Meski tak wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, namun dua jenis penumpang tadi tetap harus memperlihatkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Dikutip dari KOMPAS.com, berikut ini aturan lengkap bagi penumpang pesawat domestik yang berlaku mulai Jumat (24/12/2021):
- Pelaku perjalanan yang tidak menerima vaksin Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis atau memang belum vaksinasi sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat.
- Pelaku perjalanan wajib sudah vaksinasi dosis lengkap dan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang tidak melakukan vaksinasi sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter di RS pemerintah.
- Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat jika moda transportasinya tergolong perintis atau masuk ke wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksin Covid-19.
(Penulis: Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Jenis Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang Tak Wajib Vaksinasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/calon-penumpang-pesawat-siap-berlibur-melalui-bandara-soekarno-hatta.jpg)