Berita Denpasar
Ditarget Rampung 31 Desember 2021, Tempat Pengabenan di Setra Badung Akan Dipelaspas 19 Januari 2022
Pembangunan tempat pengabenan di kawasan Setra Agung Badung, Jalan Imam Bonjol Denpasar ditarget rampung pada 31 Desember 2021.
Penulis: Putu Supartika | Editor: M. Firdian Sani
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembangunan tempat pengabenan di kawasan Setra Agung Badung, Jalan Imam Bonjol Denpasar ditarget rampung pada 31 Desember 2021.
Menurut rencana setelah pembangunan rampung akan dilanjutkan dengan upacara mlaspas yang digelar pada 19 Januari 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bendesa Adat Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Sudarma saat diwawancarai Selasa, 28 Desember 2021.
“Pembangunannya kami kebut, tapi dengan tetap memperhatikan kualitas. Bangunan ini sudah mau selesai dan nanti akan dipelaspas tanggal 19,” kata Rai Sudarma.
Menurut Rai Sudarma, rencana pembangunan tempat pengabenan ini sudah dirancang sejak 2017.
Baca juga: Desa Adat Denpasar Akan Bangun Tempat Pengabenan di Areal Setra Badung, Dapat BKK Provinsi Rp 2,5 M
Namun, akibat beberapa kendala, baru kali ini dapat direalisasikan.
Untuk melakukan realisasi, pihak desa adat sebelumnya telah mengajukan proposal ke Pemkot Denpasar pada 15 Januari 2020.
“Akhirnya mendapat tanggapan dari Pemerintah Denpasar yang berkoordinasi dengan Pemprov Bali. Dan dari sana kami mendapat dana BKK dari Provinsi Bali sebesar Rp 2.5 miliar,” kata Rai Sudarma.
Tempat pengabenan ini berada di lahan seluas 33 are di Setra Bugbug yang berada di kawasan Setra Agung Badung.
Setra Agung Badung memiliki luas 9,3 hektare, sementara Setra Bugbug memiliki luas wilayah 40 are.
Lokasi tempat pengabenan ini berada di sisi Barat Daya setra.
Baca juga: Warga Dikejutkan Dengan Kemunculan Ular Piton Besar yang Melintas di Areal Setra Badung
Pengerjaan tempat pengabenan ini dilakukan oleh CV Agnesa Bangun Persada dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.919.514.144.31 atau Rp 1,9 miliar lebih.
Rai Sudarma menjelaskan, pembangunan ini tidak akan mengurangi makna pengabenan termasuk adat dan budaya yang ada di dalamnya.
Pembangunan tempat pengabenan ini tujuannya hanya untuk memperlancar pelaksanaannya, sehingga diperlukan kelengkapan berupa bangunan.