Berita Nasional
Dokumen Kependudukan Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Ia Tulis di Twitter : Protes Kemana?
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti berikan tanggapan soal viralnya dokumen kependudukan milikinya menjadi bungkus gorengan
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
RUU Perlindungan Data Pribadi Sangat Dibutuhkan di Dunia Digital Indonesia
Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera difinalisasi karena kehadirannya akan menentukan perkembangan ekonomi digital Indonesia, yang potensi pertumbuhannya masih terganggu oleh kasus-kasus kebocoran data yang sering terjadi.
“RUU PDP sangat relevan karena mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019. Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data,” jelas Pingkan Audrine dalam siaran persnya, Kamis, 23 Desember 2021 dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa, 28 Desember 2021 dalam artikel berjudul CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Penentu Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia.
Dia menuturkan, fokus utama PP ini adalah sistem dan transaksi elektronik, padahal dalam konteks ekonomi digital, juga dibutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data mereka.
Memang diakui dia, ada regulasi PP 71/2019 yang mewajibkan PSE lingkup publik (instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan) dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini.
Hanya saja, sanksinya hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum dijelaskan dengan rinci.
“Ketika terjadi kebocoran data, kerangka regulasi yang menjadi acuan saat ini masih bertumpu pada level Peraturan Pemerintah, yaitu melalui PP 71/2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan dari UU ITE,” ungkapnya.
(*)