Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE TERBARU KASUS SUBANG: Manuver Yoris ke Kubu Yosef Diduga Sebagai Jebakan untuk Danu

UPDATE TERBARU KASUS SUBANG: Manuver Yoris ke Kubu Yosef Diduga Sebagai Jebakan untuk Danu

kolase
Yoris, almarhum Tuti, almarhum Amalia dan Yosef 

Sementara diketahui sebelumnya, Yoris sempat menolak pendampingan hukum dari Yosef.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Danu yang sebelumnya mendampingi Yoris itu buka suara.

Achmad Taufan menejelaskan keputusan kliennya tersebut memang umum terjadi.

Ia menyebut perkara tersebut merupakan sejatinya masalah internal.

“Sebenarnya masalah terkait kuasa dan lain-lain ini adalah masalah internal dan sangat biasa, di mana klien kita mencabut kuasanya, pastinya harus ada dasar dan lain-lain,” ujar Achmad Taufan, kuasa hukum Danu.

Kendati begitu, Taufan memaparkan pihaknya pun telah bertanya terkait alasan kliennya mencabut kuasanya tersebut.

Taufan menjelaskan sejatinya perkara tersebut tak perlu ia sampaikan, namun karena banyaknya publik yang bertanya ia memutuskan untuk mengeksposnya ke publik.

Pihaknya mengaku mengekspos perkara Yoris mencabut kuasa tersebut sembari memberikan klarifikasi.

Achmad Taufan, kuasa hukum Danu membeberkan kronologi dan alasan Yoris pindah kuasa tersebut.

Taufan menjelaskan Yoris, kliennya mencabut kuasa per tanggal 24 Desember 2021.

Beberapa hari sebelum tanggal tersebut Yoris menghubungi dirinya yang menyampaikan dirinya baru menemui Kepala Desa Jalan Cagak yang juga merupakan paman Yoris.

Dari sana, Yoris mendapat usulan agar kuasa dipecah antara Yoris dan Danu.

Mengenai hal ini, Taufan mengaku dirinya sempat bertanya terkait alasan kliennya ingin memecah kuasa tersebut.

Taufan mengaku dirinya juga sempat bertanya untuk kepentingan apa hal tersebut dilakukan, sementara menurutnya ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Karena keputusan mendadak itu, Taufan juga bertanya terkait keyakinan Yoris dan keluarga terkait alasan kuasa dipecah tersebut.

Taufan bertanya apakah Yoris dan keluarga memecah kuasa atas dasar adanya kecurigaan terhadap Danu?

Jika benar, pihaknya sempat meminta agar Yoris dan keluarga terbuka adanya kecurigaan tersebut.

Namun, Taufan lanjut menjelaskan Yoris memberikan jawaban dirinya dan keluarga meyakini Danu bukan sebagai pelaku.

“Jawaban Yoris secara meyakinkan bahwa tidak ada keraguan bahwa Danu bukan sebagai pelaku,” ujarnya.

Mendapati jawaban tersebut, Taufan mengaku pihaknya masih heran atas keputusan Yoris yang ingin memisahkan kuasa.

Taufan mengaku dirinya pun sempat memberikan pencerahan kepada Yoris agar mengurungkan niatnya tersebut.

Ia meminta sembari menantikan penetapan tersangka agar Yoris lebih banyak berdoa dan bermunajat agar Sang Maha Kuasa memberikan kemudahan kepada kepolisian untuk mengungkap kasus Subang tersebut.

Taufan, menjelaskan oleh karena kliennya masih berstatus sebagai saksi menurutnya belum perlu ada pemisahan kuasa tersebut.

Namun, keputusan pemisahan kuasa tersebut tetap dilakukan Yoris pada 24 Desember 2021 melalui pesan singkat.

Taufan mengaku Yoris menghubungi dirinya untuk mencabut kuasa bersama istrinya, Yanti Juabedah.

Kuasa hukum Danu itu menjelaskan alasan Yoris mencabut kuasa dari timnya dengan alasan sudah berembuk dengan keluarga.

Karena hal tersebut sudah menjadi keputusan kliennya, pihaknya bersikap profesional dan menaati kode etik untuk memenuhi keputusan kliennya mencabut kuasa tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku tidak mempermasalahkannya.

Hanya saja, dirinya meminta secara tertulis Yoris memaparkan alasan mencabut kuasa tersebut.

Taufan pun menyinggung soal etika secara baik karena terkait hubungan hukum antara klien dan kuasa hukum.

Pihaknya juga meminta agar lebih baik Yoris bertemu dengannya guna menjaga silaturahmi.

Artikel terkait telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Tanggapan Ayah Danu Soal Yoris Pindah Pengacara, Berharap Danu Tetap Didampingi, Beberkan Alasannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved