Berita Denpasar

Nekat Bekerja Sebagai Kurir Sabu, Cecep Diganjar Delapan Tahun Penjara

Lantaran tidak punya pekerjaan tetap, Cecep Firman Efendi (25) terpaksa bekerja menjadi kurir sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Terdakwa Cecep saat menjalani sidang vonis secara daring dari Rutan Kelas II B Gianyar.  

Di waktu yang sama, petugas kepolisian juga sedang diam-diam mengintai pergerakan terdakwa.

Polisi membuntuti terdakwa saat berangkat dari rumah kosnya menuju Jalan Gandapura, Denpasar.

Saat tiba di lokasi itu terdakwa langsung ditangkap. 

Ketika dilakukan penggeledahan badan pada saku depan sebelah kiri celana panjang yang terdakwa pakai ditemukan 3 paket kristal bening yang mengandung sediaan sabu dibungkus dengan bungkus permen.

Terdakwa juga mengakui masih menyimpan beberapa paket sabu di kamar kosnya, di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta.

Polisi pun mengiring terdakwa ke tempat tersebut.

Di sana polisi menemukan 9 paket plastik klip sabu.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap 12  paket sabu beratnya adalah 40,28 gram brutto atau 37,62 gram netto.

Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu, Atok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa: Terdakwa Menerima

Baca juga: CATAT! Begini Cara Cek Bansos BSU, BLT Rp1 Juta Tanpa Potongan, Cair Pada Desember 2021

Baca juga: JADWAL Pendaftaran, Persyaratan Hingga Tahapan SNMPTN Tahun 2022

Dari pengakuannya kepada polisi, terdakwa mengambil pekerjaan terlarang ini karena dijanjikan upah dari Rp 75 hingga Rp 100 ribu untuk satu alamat dari Randy. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved