Berita Denpasar
Nekat Bekerja Sebagai Kurir Sabu, Cecep Diganjar Delapan Tahun Penjara
Lantaran tidak punya pekerjaan tetap, Cecep Firman Efendi (25) terpaksa bekerja menjadi kurir sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Di waktu yang sama, petugas kepolisian juga sedang diam-diam mengintai pergerakan terdakwa.
Polisi membuntuti terdakwa saat berangkat dari rumah kosnya menuju Jalan Gandapura, Denpasar.
Saat tiba di lokasi itu terdakwa langsung ditangkap.
Ketika dilakukan penggeledahan badan pada saku depan sebelah kiri celana panjang yang terdakwa pakai ditemukan 3 paket kristal bening yang mengandung sediaan sabu dibungkus dengan bungkus permen.
Terdakwa juga mengakui masih menyimpan beberapa paket sabu di kamar kosnya, di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta.
Polisi pun mengiring terdakwa ke tempat tersebut.
Di sana polisi menemukan 9 paket plastik klip sabu.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 paket sabu beratnya adalah 40,28 gram brutto atau 37,62 gram netto.
Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu, Atok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa: Terdakwa Menerima
Baca juga: CATAT! Begini Cara Cek Bansos BSU, BLT Rp1 Juta Tanpa Potongan, Cair Pada Desember 2021
Baca juga: JADWAL Pendaftaran, Persyaratan Hingga Tahapan SNMPTN Tahun 2022
Dari pengakuannya kepada polisi, terdakwa mengambil pekerjaan terlarang ini karena dijanjikan upah dari Rp 75 hingga Rp 100 ribu untuk satu alamat dari Randy.
(*)
