Berita Nasional
Pegawai Pajak Terima Bonus, Akhir Tahun Rp 117 Juta
Aparatur Sipil Negara khususnya di lingkungan DJP Kementerian Keuangan mendapat kado istimewa akhir tahun ini
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara(ASN) khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan(Kemenkeu) RI bakal mendapat kado istimewa akhir tahun ini.
Mereka akan menerima bonus berupa tunjangan kinerja yang nominalnya lebih dari Rp 100 juta.
Bonus tersebut diberikan lantaran berhasil mencapai target penerimaan 100 persen, setidaknya dalam beberapa tahun terakhir.
Diketahui per 26 Desember 2021 jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Baca juga: Kemenpanrb Catat 1,6 Juta ASN Terancam Dirumahkan, dari Jabatan Tenaga Pelaksana Atau Administrasi
Aturan mengenai adanya tunjangan kinerja akhir tahun sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017.
Pasal 3b menyebutkan pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.
Dalam pasal 4 diatur mengenai teknis pembayaran tunjangan kinerja khusus ASN Direktorat Jenderal Pajak.
Disebutkan bahwa tukin atau tunjangan kinerja diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercatat di Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
Dengan realisasi penerimaan pajak sekarang ini, maka ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dipastikan akan menerima tukin penuh yakni 100 persen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku masih fokus mengejar penerimaan pajak tahun 2021 di sisa waktu yang ada.
Menurutnya, kendati realisasi penerimaan pajak sudah melewati target yakni 100,19 persen senilai Rp 1.231,87 triliun per 26 Desember 2021 namun masih ada yang harus dikejar lagi.
"Saat ini, kami masih terus berfokus mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2021 di sisa waktu yang ada. Terima kasih," ujar Neil.
Mengenai adanya pembagian bonus kata Neil juga belum ada arahan dari pimpinan.
"Kami juga belum mendapatkan arahan terkait hal tersebut," ujarnya.(Tribun Network/van/wly)
Kumpulan Artikel Nasional