Berita Bali

Tikam Istri hingga Tewas di Badung, Made Maranada Minta Keringanan Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara

Permohonan ini disampaikan melalui pembelaan secara tertulis yang dibacakan tim penasihat hukumnya di persidangan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
ilustrasi penganiayaan. Tikam Istri hingga Meninggal di Badung, Made Maranada Minta Keringanan Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Maranada alias Dek Ping (35) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Permohonan ini disampaikan melalui pembelaan secara tertulis yang dibacakan tim penasihat hukumnya di persidangan.

Pembelaan diajukan,menanggapi tuntutan pidana penjara selama delapan tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Maranada dituntut pidana penjara, karena dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yakni menikam istrinya, Ni Luh Putu Russiani hingga meninggal dunia.

Baca juga: Akhir Tahun, Harga Cabai hingga Telur di Pasar Badung Meroket, Sempat Tembus Rp80 Ribu Per Kilogram

"Nota pembelaan sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa koopertarif, belum pernah dihukum.

 Terdakwa sangat menyesali perbuatannya," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis, 30 Desember 2021.

Diberitakan sebelumnya, JPU Imam Ramdhoni menuntut Maranada dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung.

Mulanya, terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban.

Terdakwa memarahi korban hanya karena pergi tanpa izin dan pulang terlambat ke rumah.

Pertengkaran itu sempat terhenti. Korban masih meminta suaminya untuk menemani pergi ke kamar mandi.

Namun seusai keluar dari kamar mandi, korban kembali diajak mengobrol oleh terdakwa di depan garasi untuk membahas pertengkaran sebelumnya.

Terdakwa dan korban bertengkar kembali karena membahas pertengkaran sebelumnya.

Baca juga: Panen Raya Jagung Hasil Ketahanan Pangan, Polres Badung Tunjukkan Hasil Pengelolaan Lahan Produktif

Lantaran merasa emosi tiba-tiba terdakwa mengambil sebilah pisau yang berada di bawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menusuk leher korban.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved