Berita Buleleng

Rentiasa Ditusuk Tombak Tetangganya, Sempat Menggelar Pesta Miras di Buleleng

Pria asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali itu mengalami luka tusuk pada bagian lengan kanan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Polsek Sukasada
Polisi melakukan olah TKP penusukan dengan tombak di Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu 5 Januari 2022 - Rentiasa Ditusuk Tombak Tetangganya, Sempat Menggelar Pesta Miras di Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gede Rentiasa (48) harus dilarikan ke rumah sakit.

Pria asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali itu mengalami luka tusuk pada bagian lengan kanan, hingga tembus pada bagian dada kanan akibat ditusuk menggunakan tombak oleh tetangganya.

Beruntung nyawa Gede Rentiasa berhasil selamat.

Kapolres Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan dikonfirmasi Rabu 5 Januari 2022 mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Rabu dinihari.

Baca juga: Mabuk dan Tantang Tetangganya Berkelahi, Pria di Buleleng Ditusuk Tombak

Korban dianiaya oleh Kadek Ginarsa (37) yang merupakan tetangga rumahnya.

Kompol Wirawan menyebut, sebelum kejadian, korban sempat menggelar pesta miras bersama teman-temannya di rumah.

Saat sedang pesta miras itu, tersangka Kadek Ginarsa melintas di depan rumah korban, sambil membawa senjata tajam (sajam) berupa tombak.

Sajam itu rencananya akan digunakan oleh tersangka untuk berburu anjing.

Sajam yang dibawa oleh tersangka itu rupanya membuat korban merasa ditantang.

Tersangka yang saat itu baru saja pulang dan tidur usai berburu anjing, tiba-tiba dibangunkan oleh korban.

Korban yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol menghampiri tersangka dengan membawa sajam berupa tombak, yang mirip dengan milik tersangka.
Saat itu korban sempat menantang tersangka untuk berkelahi.

Namun keduanya berhasil dilerai, hingga korban diajak pulang ke rumah oleh istrinya.

Baru saja sampai di rumah, korban rupanya masih menyimpan emosi.

Ia kembali mendatangi pelaku di rumahnya.

Namun kedatangan korban untuk kali kedua itu tidak membawa sajam.

"Saat kedatangan korban yang kedua ini, sempat terjadi keributan lagi antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya tersangka mengambil tombaknya yang sebelumnya digunakan untuk berburu anjing. Tombak itu digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada lengan kanannya, hingga tembus ke bagian dada bagian kanan," jelas Kompol Wirawan.

Baca juga: LINE UP Final Piala AFF 2020 Indonesisa vs Thailand, Edo Gantikan Arhan Dedik Jadi Ujung Tombak

Akibat luka yang dialaminya itu, korban pun langsung dilarikan ke RSUD Buleleng, Bali.

Sementara polisi yang mengetahui kejadian tersebut, langsung membawa tersangka Kadek Ginarsa ke Polsek Sukasada.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah kami tahan di Polsek," ucap Kompol Wirawan.

Akibat perbuatannya, tersangka Kadek Ginarsa pun dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa tombak sepanjang dua meter sudah kami amankan," tutupnya.(*).

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved