Info Populer
Akan Diterapkan Secara Bertahap, Simak Tujuan Hingga Cara Aktivasi e-KTP Digital
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.
Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.
Baca juga: Dapat Memperkuat Batang & Akar Tanaman, Ini Manfaat Pupuk Sabut Kelapa dan Cara Membuatnya
Baca juga: Termasuk Jambi & Sulawesi Barat, Ini 3 Provinsi yang Masyarakatnya Paling Bahagia di Indonesia
Baca juga: Semua Wilayah di Kecamatan Denpasar Timur Nol Kasus Aktif Positif Covid-19
Seperti diketahui, e-KTP berperan penting sebagai bukti sah identitas resmi suatu individu.
Berikut 5 hal yang perlu diketahui soal e-KTP digital:
1. Tujuan dibuatnya e-KTP digital
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/1/2022), Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, tujuan dibuatnya e-KTP digital atau identitas digital itu yakni untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Kemudian, dengan adanya e-KTP digital tersebut bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Menurut dia, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien.
2. Syarat memiliki e-KTP digital
Untuk memiliki e-KTP digital, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni memiliki ponsel pintar (smartphone) dan warga yang tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet.
Menurut Zudan, warga yang tidak punya smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Artinya, pemerintah bakal menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
Pertama, pemberian layanan digital. Kedua, pemberian layanan e-KTP secara fisik manual.
Ia menambahkan, layanan jalur manual cetak secara fisik juga berlaku pada wilayah yang belum ada jaringan/sinyak internet.
3. E-KTP digital tidak dalam bentuk fisik, melekat di ponsel