UPDATE Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, PKS Tepis Kabar Terkait Pelapor
Update pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun. Kabar Ubedilah Badrun adalah simpatisan partai PKS ditepis Wakil Sekr
TRIBUN-BALI.COM - Update pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun.
Kabar Ubedilah Badrun adalah simpatisan partai PKS ditepis Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru.
Sebelumnya, beredar kabar pelapor dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah simpatisan partainya.
Zainudin pun langsung angkat bicara.
Ia menyebut bahwa Ubedilah adalah seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Seorang ASN, menurutnya, tidak boleh terafiliasi dalam partai politik.
"Sebagaimana diketahui bahwa Pak Ubedilah Badrun statusnya adalah ASN. Yang secara aturan perundang-undangan tidak boleh terlibat dengan Partai Politik. Termasuk dengan PKS," kata Zainudin saat dihubungi Kompas.com, Kamis 13 Januari 2022.
Ia melanjutkan, terlalu naif apabila ada pihak berusaha menyederhanakan substansi kasus yang dilaporkan Ubedilah ke KPK.
Padahal, kata dia, seharusnya semua mendukung laporan itu.
Dia menegaskan bahwa PKS pun mendukung laporan yang disampaikan Ubedilah ke KPK terhadap dua putra Jokowi.
Hal itu agar semua pihak memiliki keadilan dan kedudukan yang sama di mata hukum.
"Ini bukan soal seorang Ubedilah Badrun dan kedua putra Presiden Jokowi. Tapi soal bangsa yang berkeadilan," ucap.
Baca juga: SOSOK dan Profil Ubedilah Badrun, Mantan Aktivis yang Melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Dilaporkan ke KPK
Diketahui bersama, seorang dosen UNJ yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun, melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke KPK.
Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).