Berita Nasional
Ruhut Sitompul Peringatkan Ubedilah Badrun Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK: Jangan Asal Ngomong
Politis PDIP Ruhut Sitompul menanggapi pelaporan dua putra presiden Jokowi Gibran dan Kaesang ke KPK oleh Ubedilah Badrun
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Priscilla Nivili
TRIBUN-BALI.COM – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul menanggapi pelaporan dua putra presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK soal dugaan kasus korupsi KKN oleh Ubedilah Badrun.
Ruhut Sitompul mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun tidak bisa isa hanya berdasarkan informasi yang tidak jelas, tetapi harus memiliki bukti yang diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Katanya-katanya itu bukan dasar hukum, dasar hukum KUHP, tegas saya katakan biar semua jangan asal ngebacot di Republik ini. Presiden kita lagi kerja keras kok menghadapi corona kita bikin begini-begini, negative thinking,” kata Ruhut Sitompul pada program Rosi di Kompas TV pada Kamis, 13 Januari 2022.
Lebih lanjut, Ruhut mengatakan dalam demokrasi berbangsa dan bernegara setiap warga memang mempunyai hak untuk melaporkan dugaan korupsi.
Tetapi, kata Ruhut, setiap laporan terkait dugaan korupsi tidak serta merta bisa dilaporkan tanpa bukti-bukti yang kuat.
“Demokrasi kita semua mendukung demokrasi, bukan Adhie M Masardi sama Ubedilah (saja), kita semua reformasi ini demokrasi dikedepankan, tetapi tetap hati-hati bicara, ada hukum yang menunggu,” ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.tv pada Jumat, 16 Januari 2022 dalam artikel berjudul PDIP ke Ubedilah dan Adhie M Masardi: Jangan Asal Ngebacot di Republik Ini.
“Apabila dia sudah saksi pelapor, ini tidak terjadi, pendukung yang namanya Gibran, Kaesang, begitu juga Pak Luhut, begitu juga Pak Ahok, begitu juga Pak Ganjar, begitu juga yang dilaporkan lainnya sahabat saya Erick Thohir, mereka siap melaporkan dan dikaitkan dengan (Pasal) 242, hukumannya 7 Tahun,” katanya.
Tanggapan Ubedilah Badrun
Merespons Ruhut Sitompul, Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN dan TTPU mengatakan, laporan yang disampaikannya merupakan jalan yang terhormat.
Baca juga: Jika Laporan Soal Kaesang dan Gibran ke KPK Tak Terbukti, PDIP Akan Laporkan Balik Ubedilah Badrun
“Apa yang saya lakukan itu adalah bagian jalan terhormat, saya warga negara, bertanggungjawab untuk masa depan republik,” ucap Ubedilah Badrun.

Ubedilah pun memastikan laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK bukan didasari karena negative thinking apalagi untuk tujuan membunuh karakter.
“Saya tidak melarang berbisnis, tapi dia adalah anak presiden, anak pejabat publik, sebagai anak pejabat publik dia harus hati-hati membangun bisnis,” ucap Ubedilah.
Bersiap-siap Dilaporkan Balik PDIP
Menurut Ketua DPP PDIP Nusyirwan pelaporan Gibran dan Kaesang oleh Ubedilah Badrun ke KPK dapat mencemarkan nama baik jika laporan tersebut bersifat mengada-ada.
“Itu sebuah pencemaran nama baik, hak setiap warga negara apabila dirasa itu mengganggu atau membuat kredibilitas pribadi tidak nyaman, itu hak setiap orang juga untuk melapor,” jelasnya.