Berita Nasional

Ruhut Sitompul Peringatkan Ubedilah Badrun Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK: Jangan Asal Ngomong

Politis PDIP Ruhut Sitompul menanggapi pelaporan dua putra presiden Jokowi Gibran dan Kaesang ke KPK oleh Ubedilah Badrun

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Priscilla Nivili
Tribunnews
Ruhut Sitompul tanggpi pelaporan Ubedilah Badrun terhadap dua putra presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang ke KPK soal dugaan korupsi KKN. 

TRIBUN-BALI.COM – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul menanggapi pelaporan dua putra presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK soal dugaan kasus korupsi KKN oleh Ubedilah Badrun.

Ruhut Sitompul mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun tidak bisa isa hanya berdasarkan informasi yang tidak jelas, tetapi harus memiliki bukti yang diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Katanya-katanya itu bukan dasar hukum, dasar hukum KUHP, tegas saya katakan biar semua jangan asal ngebacot di Republik ini. Presiden kita lagi kerja keras kok menghadapi corona kita bikin begini-begini, negative thinking,” kata Ruhut Sitompul pada program Rosi di Kompas TV pada Kamis, 13 Januari 2022.

Lebih lanjut, Ruhut mengatakan dalam demokrasi berbangsa dan bernegara setiap warga memang mempunyai hak untuk melaporkan dugaan korupsi.

Tetapi, kata Ruhut, setiap laporan terkait dugaan korupsi tidak serta merta bisa dilaporkan tanpa bukti-bukti yang kuat.

“Demokrasi kita semua mendukung demokrasi, bukan Adhie M Masardi sama Ubedilah (saja), kita semua reformasi ini demokrasi dikedepankan, tetapi tetap hati-hati bicara, ada hukum yang menunggu,” ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.tv pada Jumat, 16 Januari 2022 dalam artikel berjudul PDIP ke Ubedilah dan Adhie M Masardi: Jangan Asal Ngebacot di Republik Ini.

“Apabila dia sudah saksi pelapor, ini tidak terjadi, pendukung yang namanya Gibran, Kaesang, begitu juga Pak Luhut, begitu juga Pak Ahok, begitu juga Pak Ganjar, begitu juga yang dilaporkan lainnya sahabat saya Erick Thohir, mereka siap melaporkan dan dikaitkan dengan (Pasal) 242, hukumannya 7 Tahun,” katanya.

Tanggapan Ubedilah Badrun

Merespons Ruhut Sitompul, Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN dan TTPU mengatakan, laporan yang disampaikannya merupakan jalan yang terhormat.

Baca juga: Jika Laporan Soal Kaesang dan Gibran ke KPK Tak Terbukti, PDIP Akan Laporkan Balik Ubedilah Badrun

“Apa yang saya lakukan itu adalah bagian jalan terhormat, saya warga negara, bertanggungjawab untuk masa depan republik,” ucap Ubedilah Badrun.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. (kompas.com/ Irfan Kamil)

Ubedilah pun memastikan laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK bukan didasari karena negative thinking apalagi untuk tujuan membunuh karakter.

“Saya tidak melarang berbisnis, tapi dia adalah anak presiden, anak pejabat publik, sebagai anak pejabat publik dia harus hati-hati membangun bisnis,” ucap Ubedilah.

Bersiap-siap Dilaporkan Balik PDIP

Menurut Ketua DPP PDIP Nusyirwan pelaporan Gibran dan Kaesang oleh Ubedilah Badrun ke KPK dapat mencemarkan nama baik jika laporan tersebut bersifat mengada-ada.

“Itu sebuah pencemaran nama baik, hak setiap warga negara apabila dirasa itu mengganggu atau membuat kredibilitas pribadi tidak nyaman, itu hak setiap orang juga untuk melapor,” jelasnya.

“Hanya harus siap-siap saja apabila ini penggulirannya hanya sebuah langkah-langkah yang sifatnya mengada-ada, siap-siap saja, tentunya boleh dong kalau boleh melaporkan tentu kita juga,” ujarnya pada acara Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis 13 Januari 2022.

Dianggap Pansos

Menanggapi pelaporan Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Nusyirwan menyebut hal tersebut hanya ingin pansos semata.

“Saya ucapkan selamat tahun baru, Tahun 2022 dan mampu untuk mempopulerkan diri, itu yang pertama,” ucap Nusyirwan dikutip Tribun-Bali.com daro Kompas.tv pada Jumat 14 Januari 2022 dalam artikel berjudul PDIP ke Ubedilah Badrun: Siap-siap, Kalau Pengguliran Laporan Ini Sifatnya Mengada-ada

Menurutnya, hal tersebut sudah biasa lantaran banyak pihak-pihak yang tidak suka atas keberhasilan yang dibuat oleh pemerintahan saat ini.

Baca juga: PDIP Sebut Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Pansos: Awas Jika Laporan Mengada-ada

“Yang kedua tentu banyak pihak yang tidak menyukai juga keberhasilan-keberhasilan yang sudah dilakukan oleh pemerintahan," ujarnya.

Apalagi tidak bisa dipungkiri kinerja pemerintahan di bawah Presiden Jokowi itu berdasarkan semua survei bertahan di atas rata-rata normal dari negara-negara yang mengalami pandemi.

“Tentu putranya yang sekarang ini dijadikan pembahasan juga, Mas Gibran sekarang memimpin Kota Solo, kita sudah lihat semuanya baik-baik saja dan mampu melakukan kepemimpinan di Kotamadya Solo,” katanya.

“Itu semua tentunya tidak diharapkan oleh Ubedilah dan semua teman-teman dan rekan-rekan kita yang lain. Ini bagaimana nyetop pemerintahannya juga susah.

Membuat gaduh ternyata tetap bisa kerja, penilaian rakyat begitu bagus, maka kita carilah apa yang kira-kira mungkin untuk mendegradasi keberhasilan kerja,” tambahnya.

Disebut Akan Terancam Penjara 7 Tahun

Politisi eks Partai Demo Demokrat Ruhut Sitompul menanggapi terkait pelaporan Gibran dan Kaesang yang tengah menjadi perhatian publik.

Ia pun menyebutkan, Ubedilah Badrun terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran tanpa adanya dukungan bukti kuat soal pelaporan Gibran dan Kaesang.

Tanggapan Ruhut ditulisnya lewat akun media sosial Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Rabu 12 Januari 2022.

Dalam cuitannya, Ruhut menyinggung soal nama Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ia pun meminta pihak aparat dan KPK untuk bertindak tegas bagi pelapor yang melaporkan tanpa bukti.

Cuitan Ruhut Sitompul tanggapi pelaporan dua anak presiden RI
Cuitan Ruhut Sitompul tanggapi pelaporan dua anak presiden RI (Twitter / @ruhutsitompul)

Cuitan Ruhut Sitompul tanggapi pelaporan dua anak presiden RI (Twitter / @ruhutsitompul)

"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong,

tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA,” tulis @ruhutsitompul dikutip Tribun-Bali.com pada Jumat 14 Januari 2022.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved