Berita Nasional

Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Ubedilah Badrun bisa terancam penjara lantaran melaporkan dua putra Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep j

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022. 

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanda tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah Badrun mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan, serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu.

Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah Badrun.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved