Berita Buleleng
Komang Sastra Menangis Bawa Nama Anak, Residivis Kasus Pencurian Motor Tertangkap Lagi
Polisi menangkap residivis bernama Komang Sastra (29). Warga Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu ini kembali melakukan pencurian sepeda motor.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polisi menangkap residivis bernama Komang Sastra (29).
Warga Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu ini kembali melakukan pencurian sepeda motor.
Sebelumnya pada 2020, ia dipenjara selama tujuh bulan terkait kasus yang sama.
Komang Sastra mengaku motor curian tersebut rencananya hendak ia jual.
Baca juga: Lupa Cabut Kunci Motor, Guru PAUD di Kuta Badung Ini Menjadi Korban Pencurian Sepeda Motor
Ia berdalih uang hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terutama untuk anak-anaknya.
"Saya tidak punya pekerjaan. Rencananya mau saya jual, hasilnya untuk kebutuhan anak-anak. Saya menghidupi anak-anak sendiri, karena sudah cerai dengan istri tujuh tahun lalu," ungkapnya sembari meneteskan air mata, Jumat 14 Januari 2022.
Kapolsek Busungbiu, AKP Nyoman Adika mengatakan, penangkapan Komang Sastra ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari korban bernama Made Juliasa (53), warga asal Desa Kedis, yang mengaku kehilangan motor Honda Supra DK 6917 VH.
Motor tersebut hilang pada Jumat 7 Januari 2022, saat terparkir di garasi rumah.
Berangkat dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Komang Sastra yang merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.
Polisi mendapatkan informasi Komang Sastra bersembunyi di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mengejar hingga berhasil menangkapnya.
Di hadapan polisi, duda yang dikaruniai dua orang anak itu mengaku telah mencuri motor milik korban.
Baca juga: Pelaku Diduga Masuk Jaringan Curanmor, Kasus Pencurian Sepeda Motor di Canggu Badung Terus Didalami
Dimana, saat itu ia kebetulan tengah melintas di sekitar TKP, lalu melihat motor milik korban yang sedang terparkir di dalam garasi dengan kondisi kunci nyantol.
Selanjutnya pelaku mendorong motor milik korban hingga sejauh 100 meter, lalu menghidupkan mesin dan membawa kabur motor tersebut ke Denpasar, dengan membonceng kedua anaknya.
Akibat perbuatannya, Komang Sastra pun dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*).
Kumpulan Artikel Buleleng
Buleleng Targetkan PAD Pariwisata Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp4,5 Miliar |
![]() |
---|
Pasien Stroke Tinggi, RSUD Buleleng Akan Kembangkan Layanan Cuci Otak |
![]() |
---|
Sekda Buleleng Tak Mau Buru-Buru Isi Jabatan Dua Asisten yang Kosong |
![]() |
---|
Sulit Kantongi Izin, Mesin Insinerator RSUD Buleleng Terbengkalai |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Setop Pengangkatan Tenaga Kontrak, 32 Orang Diberhentikan |
![]() |
---|