4 Bansos Diprioritaskan Cair di Awal Tahun 2022, Salah Satunya Subsidi Bunga KUR Sebesar 3% 

Pemerintah sudah melanjutkan beberapa ragam bantuan sosial (bansos) di tahun 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Editor: Karsiani Putri
Tribun Manado
Ilustrasi- Uang tunai 

TRIBUN-BALI.COM- Pemerintah sudah melanjutkan beberapa ragam bantuan sosial (bansos) di tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, bansos ini diprioritaskan cair di awal tahun, setidaknya kuartal I 2022.

"Bapak Presiden telah menyetujui ada beberapa program baru yang di-frontloading di tahun 2022," sebut Airlangga dalam konferensi pers dikutip Kompas.com, Minggu (16/1/2022).

Nah apa saja bansos yang terus berlanjut tersebut?

1. Subsidi bunga KUR

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, pemerintah bakal melanjutkan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen.

Selain itu, plafonnya juga bertambah dari Rp 285 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 378 triliun di tahun 2022.

Kemudian, Cost of Fund diturunkan sebesar 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR Kecil.

Baca juga: Ramai Dibicarakan di Sosial Media, Simak Apa Itu OpenSea, Pasar Digital untuk Jual Beli NFT

Baca juga: Foto Selfie Ghozali Terjual Rp 1,5 Miliar di OpenSea, Simak 6 Cara Tukar NFT ke Rupiah 

"Namun masyarakat akan tetap 3 persen sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR. Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga.

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta.

Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.

Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

2. Perluasan program bantuan PKL

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved