Berita Nasional

Tolak Minta Maaf ke Anak Jokowi, Ubedillah: Saya Tak Memfitnah, Itu Laporan Hukum

Ubedillah Badrun yang dikenal sebagai aktivis mahasiswa di era 1998 itu menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana

Editor: Wema Satya Dinata
Instagram / @ubedilahbadrun.official
Ubedilah Badrun, dosen yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK 

TRIBUN-BALI.COM - Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, membuat heboh.

Ubedillah Badrun tegas menolak tekanan para pendukung Jokowi yang mendesaknya meminta maaf kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait laporannya ke KPK.

Ubedillah Badrun yang dikenal sebagai aktivis mahasiswa di era 1998 itu menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.

"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Ubedilah Badrun Sebut Ada Kejanggalan, Terima Ancaman Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Pria yang akrab disapa Ubed itu mengaku tidak takut meski dirinya kemudian dilaporkan ke polisi.

Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.

"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" terang Ubedilah.

Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.

Dijelaskan Ubedilah, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional.

Pasalnya, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

"Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggungjawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," tukas Ubedilah.

Ubed sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1/2022).

Laporan terhadap Ubedilah terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.

Baca juga: Soal Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK, Faldo Maldini Ingatkan Laporan Harus Disertai Bukti

Laporan itu dilakukan buntut pengaduan yang dilakukan Ubedilah soal dugaan korupsi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved