Wapres Maruf Amin Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati? Rudapaksa 13 Santriwati, Ini Penjelasannya

Wapres Maruf Amin Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati? Rudapaksa 13 Santriwati, Ini Penjelasannya

Tribunnews/HO/CorCommKG/Adzanul Aziz
Wakil Presiden Maruf Amin. 

TRIBUN-BALI.COM - Wapres Maruf Amin Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati? Rudapaksa 13 Santriwati, Ini Penjelasannya

Kasus rudapaksa yang dilakukan Guru Pesantren, Herry Wirawan terhadap 13 santriwati mendapatkan sorotan dari Wakil Presiden (Wapres), Maruf Amin.

Wapres Maruf Amin menekankan Herry Wirawan sepatutnya dihukum seberat-beratnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry Wirawan dihukum mati dalam kasusnya rudapaksa 13 santriwati.

Baca juga: Doddy Sudrajat Bersikeras Dapatkan Perwalian Gala Sky, Putra Vanessa Angel Gala Sky Kenali Mereka?

Bahkan, diantara santriwati itu ada yang hamil dan melahirkan.

Melalui Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Maruf Amin berpendapat perlu ada efek jera bagi pelaku rudapaksa.

"Wapres minta ( pelaku rudapaksa ) dihukum seberat-beratnya," kata Masduki Baidlowi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (16/1/12022).

Menurutnya, Wapres Ma'ruf Amin tidak mau masuk pada wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju hukuman mati.

Baca juga: Polisi: Video Syur Mirip Nagita Slavina Editan, Roy Suryo Soroti Tato, Benarkah Istri Raffi Ahmad?

"Secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia belum dihapus, tapi bagaimana efek jera dari sebuah kejadian yang berulang," ucapnya.

Soal dengan sejumlah laporan kasus rudapaksa di pesantren, Masduki Baidlowi mengatakan pentingnya pengawasan secara ketat di lingkungan lembaga pendidikan.

"Intinya bagaimana agar bisa terdeteksi sejak dini, pelibatan kontrol wali murid terhadap anak juga sangat penting," katanya.

"Jangan sampai dipasrahkan seluruhnya tanpa tahu kondisi putra atau putrinya di lembaga pendidikan, di boarding school, atau pesantren," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, jaksa menuntut agar terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, mendapat hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tanggapan Wapres Ma'ruf Amin Soal Tuntutan Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved