CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat
CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat
TRIBUN-BALI.COM - CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar ke Alamat.
Apakah masa berlaku Suran Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C Anda sudah akan berakhir?
Ingin perpanjang SIM A atau SIM C, tapi tidak sempat pergi ke Polres setempat?
Tenang, kini pengajuan perpanjangan SIM A dan SIM C sudah lebih mudah.
Anda bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C secara online.
Cukup dari rumah dan menggunakan handphone.
Terlebih dahulu, Anda harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.
Dikutip dari Kompas.com, aplikasi ini secara resmi diluncurkan pada 12 April 2021.
Melalui aplikasi tersebut, para pemohon bisa memperpanjang SIM dari rumah tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM atau kantor polres setempat.
Tak hanya itu, kartu SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar ke alamat.
Lantas, bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM secara online?
Dirangkum dari Kompas.com, inilah cara mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online:
1. Langkah pertama, Anda perlu men-download aplikasi “Digital Korlantas Polri”.
2. Berikutnya, masukkan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi data.
3. Setelah itu, Anda diarahkan untuk membuat pin untuk keamanan.
4. Pilih menu lengkapi data, lalu isi NIK dan nama sesuai KTP dan alamat e-mail.
5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.
6. Di halaman utama, pilih menu “SIM” kemudian “Perpanjangan SIM”.
7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).
8. Unggah juga hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.
9. Pendaftaran pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di aplikasi tersebut dengan memilih menu e-Rikkes dan mengikuti instruksi yang diberikan. Hal yang sama berlaku untuk tes psikologi.
10. Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat mengambil langsung SIM yang sudah selesai atau menggunakan jasa pengiriman.
11. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Dilansir dari Tribunnews, berikut adalah biaya perpanjangan SIM
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D I Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
(Tribunnews.com/Devi Rahma) (BangkaPos.com/Fitriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Bisa dari Rumah| Tribunnews.com dengan judul Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Tahun 2022, Ini Syarat dan Rinciannya