Berita Nasional
Pelaporan Ubedilah Badrun oleh Jokowi Mania Terburu-buru, Begini Kata Pengamat
Pengamat Politik menilai pelaporan Ubedilah Badrun oleh Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Eben Ezer mempermalukan diri sendiri.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM – Pengamat Politik LIMA Indonesia Ray Rangkuti menilai pelaporan Ubedilah Badrun oleh Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Eben Ezer mempermalukan diri sendiri.
Menurut Ray Rangkuti, Immanuel dinilai terlalu terburu-buru melaporkan Ubedilah Badrun dengan tuduhan kasus fitnah.
Perlu diketahui, Ubedilah Badrun merupakan pelapor terhadap dua putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi KKN.
Ray menilai pelaporan Ketua Joman terhadap Ubedilah Badrun memperlakuan diri sendiri lantaran menggunakan Pasal 317 KUHP.
Pasalnya, Immanuel dinilai tak membaca secara serius soal pasal 317 KUHP dengan baik-baik dan tenang.
Pada pasal tersebut seyogyanya harus memenuhi empat syarat, namun dalam pelaporan tersebut, Immanuel belum melengkapinya.
“Keempat persyaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini,” kata Ray Rangkuti dikutip Tribun-Bali.com dari KOMPAS.TV pada Selasa, 18 Januari 2022 dalam artikel berjudul Pengamat: Laporkan Ubedilah Badrun Dengan Pasal 317 KUHP, Ketua Joman Permalukan Diri Sendiri.
Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Dinilai Melemah
Laporan yang dibuat Ketua Joman terhadap Ubedilah Badrun menurut Ray justru malah menguatkan persepsi pemberantasan korupsi di era presiden Jokowi melemah.
“Pak Jokowi sendiri menyatakan keresahannya akan rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia dalam hal pidato peringatan hari anti korupsi sedunia, Desember 2021,”
Baca juga: Ubedilah Badrun Sebut Ada Kejanggalan, Terima Ancaman Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
“Artinya, langkah pelaporan terhadap Ubed tersebut tidak mendukung upaya presiden untuk meningkatkan indeks persepsi yang dimaksud, dan dalam skala lebih besar mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih,” jelasnya.
Diketahui, saat ini Indonesia berada di peringkat ke-102 sebagai negara dengan angka korupsi tertinggi di dunia.
Posisi tersebut masih kalah jauh dari negara tetangga Singapura di peringkat ketiga, Brunei Darussalam di peringkat ke-35 dan Malaysia di posisi ke-57.
Lebih lanjut, Ray pun menambahkan apa yang dilakukan Immanuel justru meyakinkan publik jika pemerintahan Jokowi tidak ramah soal giat pemberantasan korupsi.
Tidak hanya itu, Ray pun menjelaskan revisi UU KPK, menteri-menteri ditangkap dan pelapor juga ditangkap menjadi indikasi adanya sinyal kegagalan dalam pemberantasan korupsi di era kedua kepemimpinan presiden Jokowi.