'Saya Ingin Cepat', Jenderal Andika Perkasa Pelototi Kasus Korupsi Uang Prajurit   

Kasus yang melibatkan anggota TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisal YAK tersebut telah merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar.

Editor: Bambang Wiyono
Youtube TNI AD
Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serius untuk memberantas korupsi di tubuh TNI.  

Kali ini, Jenderal Andika Perkasa menaruh perhatian serius terhadap pengusutan korupsi uang prajurit TNI.

Jenderal Andika Perkasa meminta agar pengusutan kasus korupsi di TNI AD diselesaikan secepatnya.

Kasus korupsi di tubuh TNI AD yang kini disorot Jenderal Andika Perkasa yakni kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat ( TWP-AD) periode 2013-2020.

Kendati demikian, Jenderal Andika Perkasa mengimbau agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara teliti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan ini disampaikan Panglima TNI saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi. 

"Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu.

Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti," kata Jenderal Andika Perkasa seperti yang disiarkan melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Lebih lanjut Andika mengatakan kasus yang melibatkan anggota TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisal YAK tersebut telah merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar.

Di samping itu, dia menuturkan penyalahgunaan dana TWP-AD dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat, mengingat TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum.

Sebab itu Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini meminta agar kasus seperti ini tidak terulang lagi kedepannya. 

“Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya," tegasnya. 

Sementara terkait tuntuan dalam perkara ini, Jenderal Andika menilai sudah bagus. 

"Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel," ungkapnya. 

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda TNI Anwar Saadi memaparkan bahwa dalam perkara ini, tim penyidikan bersifat koneksitas.

Sehingga, lanjut dia untuk tersangka prajurit TNI disidik oleh Puspom AD.

"Sementara bagi tersangka sipil yang baru ditetapkan kemarin sudah dalam penahanan sekarang. Yang menyidik adalah kejaksaan," ujar Anwar kepada Panglima TNI. 

Anwar juga mengungkapkan pada tahap penuntutan nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan auditorat jenderal TNI. 

"Ini untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer yang punya profesionalisme dalam penuntutan.

Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, jenderal TNI bintang satu berinisial YAK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Periode 2013-2020. 

Saat kasus ini terjadi, Brigjen YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). 

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Nomor Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021 lalu.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers, pada Jumat (10/12/2021).

Selain Brigjen YAK, kejaksaan agung juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.

Saat ini, Brigjen TNI YAK sudah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.

Sementara NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.

"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard.

Sementara NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi yaitu PT GSH.

Menurut Leo, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

 "Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.

Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK.

Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Korupsi Uang Prajurit

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dana yang dikorupsi dari TWP AD periode 2013-2020 berasal dari gaji prajurit.

"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," kata Leonard, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).

Leonard menuturkan, dana tersebut masuk dalam domain keuangan negara sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.

Ia menyebutkan, dengan kasus korupsi ini, negara memiliki kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000.000," ujar Leonard.

Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Brigjen YAK berupa ruko, mobil dan tanah. 

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jenderal Andika Perkasa Awasi Terus Pengusutan Kasus Korupsi Tilep Uang Prajurit, 'Saya Ingin Cepat', 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved