Berita Denpasar

Media Briefing Bahas RUU TPKS, Upaya Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selas

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
Kompas.com/THINKSTOCKPHOTOS.COM
Kekerasan seksual menjadi masalah yang harus diberantas di masyarakat. 

Dan yang paling penting, kata dia, anak korban kekerasan seksual tidak mendapatkan rehabilitasi secara paripurna sehingga akhirnya menjadi pelaku kekerasan seksual.

Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. juga menyampaikan beberapa catatan bagi RUU TPKS dari segi hukum.

“Perumusan RUU TPKS masih belum mampu memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual karena perumusannya masih mencampurkan norma untuk orang dewasa dan anak-anak," kata dia.

Sehingga, ketika menyusun pasal RUU TPKS, harus ada pemisahan antara hukum untuk anak-anak dan dewasa, yang bisa dilakukan dengan pemilahan ayat.

Selain itu, terkait dengan alat bukti, anak-anak juga harus bisa diberi kekhususan dan tidak mengacu pada pasal pasal 184 KUHAP atau pasal pembuktian RUU TPKS.

Hal ini dikarenakan anak-anak sering tidak bisa menyatakan, merasakan, melihat, dan menceritakan pelaku kekerasan seksual.

"Sehingga sering, keterangan anak tidak bisa menjadi alat bukti. Dengan adanya pemilahan, proses hukum kekerasan seksual terhadap anak bisa naik ke proses pengadilan," katanya.

IJF bersama-sama Aliansi PKTA dan Jaringan AKSI juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses pencegahan kekerasan seksual dalam pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual pada anak.

“Jangan pernah bermimpi mencapai Indonesia yang bermartabat, selama kekerasan seksual, terutama pada anak, masih banyak terjadi dan kita tidak bangun dan bergerak untuk berjuang melawan dan menghapusnya," tandas perkawilan Jaringan AKSI, Helga Inneke.

Jaringan AKSI berkomitmen untuk menyuarakan isu kekerasan seksual dan mendorong pengesahan RUU TPKS, melalui kerja-kerja antar organisasi masyarakat sipil dan para penggerak perlindungan anak dan kesetaraan gender.

Adapun IJF merupakan kumpulan dari organisasi yang memperjuangkan hak-hak anak yang terdiri dari enam lembaga yaitu Plan Indonesia (Yayasan Plan International Indonesia), Wahana Visi Indonesia (WVI), Child Fund International di Indonesia, SOS Children’s Villages Indonesia, Yayasan Save the Children Indonesia dan Federasi International Terre des Hommes (dengan Pusat Studi dan Perlindungan Anak/PKTA.

IJF telah terlibat dalam pengawalan pengesahan RUU TPKS, salah satunya adalah memberikan masukan kepada Panitia Kerja (Panja RUU TPKS) tentang perspektif hak anak dalam rancangan RUU TPKS dalam audiensi di Badan Legislatif DPR RI pada Oktober 2021. (*)

Berita Lainnya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved