Juragan Beras Bersimbah Darah di Kamar, Ditumbuk Saat Tidur, Pembunuhan Direncanakan Istri dan PIL

Pelaku masuk ke dalam kamar melalui jendela dan memukuli korban yang sedang tidur menggunakan penumbuk padi milik korban.

Editor: Bambang Wiyono
TribunBekasi.com
Polres Karawang menangkap dua pelaku pembunuhan Ota (52), juragan beras yang ditemukan tewas di kamarnya di Dusun Mekarjaya, RT 016, RW 008 Desa Tambaksumur, Tirtajaya, Karawang, Jabar.  

TRIBUN-BALI.COM, KARAWANG - Pasangan selingkuh berhasil diamankan oleh Polres Karawang, Jawa Barat.

Mereka diamankan bukan lantaran kasus perselingkuhan, namun dugaan pembunuhan terhadap juragan beras, Muhamad Ota (52).

Ota ditemukan tewas di kamarnya di Dusun Mekarjaya, RT 016, RW 008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya.

Ota diduga dibunuh oleh istrinya sendiri, N (39) dibantu oleh kekasih gelapnya, AN (33).

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (21/1/2022) pukul 21.30 WIB.

"Keduanya berhasil kami tangkap semua sebelum 24 jam," ujarnya, dalam konferensi pers, pada Senin (24/1/2022).

Dia menyebut, korban Ota itu merupakan pengusaha pengepul beras. Korban dibunuh istri dan kekasih gelapnya karena kesal.

"Kedua tersangka memiliki hubungan khusus yang sudah terjalin selama satu tahun," ucapnya.

Dia melanjutkan, sang eksekutor, AN membunuh Ota lantaran N selaku istri merasa sakit hati karena urusan rumah tangga.

Karena kekasihnya itu disakiti, AN merencanakan pembunuhan.

"Kedua tersangka selama menjalani hubungan gelap mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali," jelasnya.

Aksi perencanaan pembunuhan pertama gagal karena rumah korban sedang ramai.

Lalu, aksi keduanya dilakukan pada hari Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 23.30 saat korban sedang terlelap tidur di dalam kamarnya.

"AN masuk ke dalam kamar melalui jendela dan memukuli korban yang sedang tidur menggunakan penumbuk padi milik korban," jelasnya.

Setelah mengeksekusi korban, tersangka AN langsung keluar melalui jendela kamar yang sama. Setelah itu N, istri korban berteriak seolah-olah dibunuh oleh orang yang tidak dikenal.

"Awalnya tersangka istri korban itu berteriak saat suami dibunuh," ucapnya.

Korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian leher, kepala, dan dada.

Jasad Ota ditemukan bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Dusun Mekarjaya RT 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keduanya juga mengaku akan menikah setelah korban meninggal dunia.

"Mereka akan melakukan pernikahan setelah korban meninggal dunia," tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm yang terdapat bercak darah.

Atas tindakannya, AN dan N dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya bener telah terjadi dugaan pembunuhan," katanya.

Oliestha mengatakan, jasad itu pertama diketahui oleh istri korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Petani yang Dibunuh oleh Istri Sendiri dan Selingkuhannya Ternyata Seorang Juragan Beras di Karawang, 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved