Berita Karangasem
Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sebulan
Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Karangasem mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
AMLAPURA, TRIBUN BALI - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Karangasem mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu.
Pengungkapan ini dilakukn hanya dalam sebulan.
Terhitung mulai 1 Januari sampai 26 Januari 2022.
Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP I Dewa Gede Oka, mengatakan, tujuh kasus diungkap bulan Januari 2022.
Senin 3 Januari 2022, peetugas mengamankan Wayan Sudiarta di Banjar Ancut, Sebudi, Kecamatan Selat, Kab. Karangasem.
Sehari setelah itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan anak bawah umur sekitar Banjar Yeh Malet, Kecamatan Manggis, Kab. Karangaseem.
Anak trsebut sudah putus sekolah, berasal dari Denpasar. Bersangkutan ditangkap karena mebawa barang haram jenis sabu.
"Minggu (9/1/2022) pukul 18.00 wita, petugas tangkap I Kadek Diarta alias Dek Colek di Wilayah Desa Rendang, Kecamatan Rendang. Pelaku berasal dari Besakih, Kecamatan Rendang," jelas Ricko, Rabu 26 Januari 2022.
Baca juga: Sumber Informasi Lokal Bali, Puri Agung Denpasar Bangli Lakukan Konservasi dan Katalogisasi Lontar
Tidak sampai disitu, petugas juga menangkap Komang Pujung alias Mang Gomboh, Kamis 20 Januari 2022 pagi hari.
Pria asli Desa Tianyar, Kec. Kubu diamankn di Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. Beberapa jam setelah itu, peetugas menangkap Wayan Konten di Subagan, Kaarangasem.
"Wayan Konten ditangkap, Kamis (20/1/2022) siang hari. Pelaku asal dari Banjar Padang Sari, Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
Dari pengungkapan I Wayan Konten, tim penyidik mengembangkan lagi proses penyidikan perkara dan menangkap 2 bandar besar," jelas AKBP Ricko.
Jumat 21 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 wita, petugas mengamankan Ketut Wiryadana alias Rejeng disekitar Legian, Kuta, Badung.
Pria berprofesi sopir berasal dari Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Dari peengakuan, pelaku mendapatkan barang dari seorang bandar sabu.
"Sekitar pukul 07.30 wita, petugas mengamankan bandar narkoba diLegian, Kuta, Badung, Jumat (21/1/2022). Pelaku bernama Nyoman Buda dari Kuta. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Sbelumnya 3 kali jalani pidana di Kerobokan," tambahnya.
Barang bukti yang disita berupa 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat kseluruhan 35.60 gram netto.
Uang tunai sebesar 4.287,000, enam HP, buku tabungan dan kartu ATM, sepeda motor, serta BB lainnya.
Seperti tas pinggaang, dan bong untuk menghisap narkotika jenis sabu - sabu.
"Untuk bandar narkoba disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit 1 miliar dan banyak 10 miliar, akui.
Sedangkan tersangka yang menguasai atau hanya memakai narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman penjara paling singkat 4 tahun, dan pling lama 12 tahun dan ditambh dendanya.
"Pengungkapan tujuh kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memerangi segala bentuk kejahatan narkotika. Tujuannya untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda dri bahayanya peredaran gelap narkotika, "ungkapnya.
Ditambahkan, kejahatan narkotika merupakan serius crime. Kejahatan yang membutuhkan penanganan serius dan jadi prioritas.
Seluruh komponen masyarakat, terutama di Karangasem, harus berperan aktif mencegah, memberantas segala bentuk kejahatan berkaitan dengan narkoba.
"Mari bersama – sama kita perangi narkotika untuk melindungi dan menyelamatan generasi bangsa ini dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,"harap AKP I Dewa Gede Oka.