Guru Honorer yang Bakar Sekolah di Garut Kini Bebas, Gaji Tak Dibayar hingga 24 Tahun Tagih Hak

Mantan guru honorer yang membakar sekolah, Munir Alamsyah (53) bisa bernafas lega lantaran dirinya dinyatakan bebas pada Jumat 28 Januari 2022.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Munir Alamsyah sujud syukur setelah dinyatakan bebas, Jumat 28 Januari 2022. Mantan guru honorer yang membakar sekolah, Munir Alamsyah (53) bisa bernafas lega lantaran dirinya dinyatakan bebas pada Jumat 28 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM – Mantan guru honorer yang membakar sekolah, Munir Alamsyah (53) bisa bernafas lega.

Ia dinyatakan bebas pada Jumat 28 Januari 2022 kemarin.

Diketahui Munir nekat membakar sekolah SMPN 1 Cikelet di Garut lantaran honornya saat mengajar pada tahun 1996 hingga 1998 sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayar.

Ia pun terus mendatangi sekolah selama 24 tahun untuk menagih haknya, namun tidak ada realisasi pencarian gajinya.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu, 29 Januari 2022 dalam artikel berjudul Dinyatakan Bebas, Guru Honorer Pembakar Sekolah karena Honornya Belum Dibayar Langsung Sujud Syukur, Munir bebas dengan restorative justice.

Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran dua ruangan di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran dua ruangan di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat. (KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG)

"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut.

Setelah kesepakatan tersebut pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, kepala sekolah SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.

Menurutnya hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," ucapnya.

Baca juga: Mantan Guru Honorer Diamankan Polsek Sukawati, Anggota Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan

Munir Mengaku Bersyukur dan Lebih Tenang

Sementara itu Munir mengaku bersyukur kasusnya tak dilanjutkan. Ia mengaku saat ini perasaannya lebih tenang.

"Perasaanya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," ujarnya saat diwawancarai Dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Sabtu, 29 Januari 2022 dalam artikel berjudul Pembakar Sekolah di Garut Sujud Syukur Usai Dibebaskan, Saya Seperti Diangkat dari Masa Hina & Pahit.

Munir merupakan tenaga honorer di SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut yang bertugas pada tahun 1996 hingga 1998.

Selama dua tahun bekerja, ia tak menerima gaji dengan total Rp 6 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved