"Dua Setengah Kancing", Kode Penganiayaan di Penjara Pribadi Bupati Langkat, Apa Artinya?
Para penghuni kerangkeng milik Terbit disuruh menandatangani surat pernyataan didijenguk oleh keluarga.
TRIBUN-BALI.COM, LANGKAT - Temuan terbaru terkait penjara pribadi di rumah Bupati Non-aktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin mengejutkan banyak pihak.
Komnas HAM dan Polda Sumut menemukan adanya tahanan yang tewas sejak penjara pribadi sang bupati itu dibangun 10 tahun lalu.
Temuan ter-update, diketahui ada kode khusus melakukan kekerasan terhadap tahanan dengan modus rehabilitasi narkoba tersebut.
Berikut temuan terbaru terkait kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.
Rangkuman temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Komnas HAM, terdapat temuan adanya penggunaan alat dalam tindak kekerasan yang terjadi dalam kerangkeng manusia milik Terbit.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Ia mengungkapkan adanya pola kekerasan, pelaku, serta cara yang digunakan.
Dikutip dari Kompas.com, temuan ini berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui adanya kekerasan dalam kerangkeng manusia itu.
"Kami menemukan pola bagaimana kekerasan berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, dan menggunakan alat atau tidak."
"Namun kami juga temukan terkadang menggunakan alat," jelas Anam, Senin (31/1/2022).
Selain itu, adapula temuan ketika pelaku akan melakukan kekerasan terdapat semacam kode yang digunakan.
Contoh istilah yang dimaksud antara lain 'mos-das' dan 'dua setengah kancing'.
"Ada istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, misalnya kaya 'mos-das' atau 'dua setengah kancing' dan istilah seperti itu yang digunakan dalam konteks kekerasan," ucap Anam.
Perlu diketahui, dua setengah kancing merujuk pada kode sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang dan istilah semacam ini digunakan pada tradisi perploncoan.
Tanda Tangani Surat Pernyataan
Dikutip dari Tribunnews, para penghuni kerangkeng milik Terbit ini disuruh untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Terbit.
Isi dari surat tersebut terkait bersedianya para penghuni untuk mengikuti segala peraturan yang ada pada tempat kejadian perkara (TKP).
Mengenai temuan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution saat diundang di acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Sabtu (29/1/2022).
Surat yang dibuat tidak hanya ditujukan kepada penghuni tetapi juga keluarga agar tidak menjenguk.
"Ya salah satu poin yang sudah disampaikan di publik diawal, begitu sudah menyerahkan anggota keluarga di 'tempat rehabilitasi' ya sebutlah ilegal itu para penghuni harus mematuhi segala aturan," kata Maneger.
Temuan lain oleh LPSK juga dibeberkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/1/2022).
Masih dikutip dari Tribunnews, pihak keluarga bahkan tidak boleh menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.
Hal ini tercantum pada surat pernyataan dari pihak Terbit yang ditujukan kepada pihak keluarga.
"Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap anak saya selama dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal, maka kami dari pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina."
"Sehingga bisa dikatakan temuan ini menunjukkan kebal hukum," jelas Edwin.
Penganiayaan hingga Korban Tewas
Penganiayaan yang terjadi di dalam kerangkeng tersebut disinyalir juga menyebabkan adanya penghuni yang tewas.
"Adanya penghuni yang meninggal dengan penganiayaan," jelas Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution.
Pernyataan tersebut juga senada dengan apa yang ditemukan oleh Polda Sumatera Utara.
Bahkan temuan Polda Sumatera Utara memperlihatkan adanya penganiayaan yang dilakukan secara terstruktur hingga membuat jumlah korban tewas lebih dari satu orang.
Terkait adanya korban tewas ini juga diakui oleh salah satu keluarga.
Edwin mengungkapkan informasi mengenai korban tewas itu terjadi sekitar tahun 2019.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluarganya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin.
Pengakuan tersebut juga berdasarkan temuan keluarga di mana adanya luka lebam bekas penganiayaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Ada Kode Lakukan Kekerasan hingga Temuan Korban Tewas,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penjara-manusia-223.jpg)