KRONOLOGI Habib Yusuf Alkaf Ditangkap, Diduga Rudapaksa 2 Santriwati Berawal dari Minta Dipijit

Habib Yusuf Alkaf dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.

Editor: Bambang Wiyono
kolase surya/kuswanto ferdian/youtube habib yusuf alkaf official
Habib Yusuf Alkaf jadi tersangka kasus asusila di Pamekasan, Madura. 

TRIBUN-BALI.COM, PAMEKASAN - Warga Pamekasan, Madura geger. Dua gadis belia melapor dirudapaksa oleh seorang penceramah agama.

Dua gadis belia itu adalah satriwatinya yang masih di bawah umur.

Keduanya masih berumur 16 tahun.

Warga Pamekasan sampai menggelar demo ke Mapolres Pamekasan untuk menuntut pertangungjawaban sang penceramah agama itu. 

Inilah kronologi kasus dugaan asusila yang menjerat Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, biasa dipanggil Habib Yusuf Alkaf, penceramah asal Kabupaten Pamekasan, Madura. 

Habib Yusuf Alkaf dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.

Mereka adalah Y (16) gadis kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo.

Kasus ini terungkap setelah H, paman salah satu korban berinisial Y, melapor ke Polres Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.

Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.

Berikut kronologi selengkapnya: 

1. Berawal Minta Dipijit

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di salah satu studio di rumahnya, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura. 

Kedua korban sempat diminta memijit tersangka di dalam studio tersebut.

"Perbuatan tersangka tersebut dlakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang sempat dipakai S saat diduga terjadi pencabulan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved