Berita Denpasar
25 Orang Terjaring Razia Masker di Pedungan Denpasar, Sebanyak 3 Orang Didenda Rp 100 Ribu
Pada Kamis, 3 Februari 2022, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada Kamis, 3 Februari 2022, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar.
Pada sidak kali ini terjaring sebanyak 25 orang pelanggar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 orang pelanggar dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu.
Baca juga: Sebanyak 250 Sulinggih, Pemangku Hingga Lansia Mengikuti Vaksinasi Booster di Denpasar
Baca juga: Ini Gejala Ringan, Sedang Hingga Berat Apabila Terpapar Varian Omicron
Baca juga: Kenali Gejala Omicron Pada Orang yang Telah Divaksin
Sementara itu, 22 orang dikenai sanksi administrasi.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
Apalagi saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.
Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Baca juga: Sebanyak 250 Sulinggih, Pemangku Hingga Lansia Mengikuti Vaksinasi Booster di Denpasar
Baca juga: 7 Tempat yang Berpotensi Menjadi Pusat Penularan Varian Omicron, Salah Satunya Pusat Perbelanjaan
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
(*)