Satpam Rumah Sakit dan Anak Pasien Berhubungan di Bangsal Pasien, Ngaku Suka Sama Suka
Satpam Rumah Sakit dan Anak Pasien Berhubungan di Bangsal Pasien, Ngaku Suka Sama Suka
TRIBUN-BALI.COM - Satpam rumah sakit nekat berhubungan dengan bocah 13 tahun di tempat tidur pasien.
Korban diketahui anak dari seorang pasien yang sedang rawat inap di rumah sakit yang terletak di wilayah Bandung, Jawa Barat itu.
Pelaku diketahui berinisial AWS (40).
Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021.
Mengutip Kompas.com, tindakan persetubuhan itu terungkap saat polisi mendapat laporan dari keluarga korban pada 15 Desember 2021.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Ngaku Berhubungan pada Sang Ayah, Kepergok Pulang Jam 3 Pagi Bareng Cowok
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP, Rudi Trihandoyo.
Awalnya, pelaku dan korban berkenalan pada Oktober 2021.
Perkenalan itu terjadi saat korban yang tengah menunggu pasien bertemu dengan pelaku di rumah sakit.
"Pelaku ini sekuriti rumah sakit, berkenalan dengan korban yang saat itu sedang menunggu orangtuanya yang sedang dirawat di rumah sakit," kata Rudi.
Pelaku lalu mendekati korban sampai akhirnya berpacaran.
Baca juga: Oki Setiana Dewi Minta Maaf atas Ceramhanya Dianggap Menormalisasikan KDRT
AWS lalu membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Pelaku menjanjikan kalau ada apa-apa pelaku bertanggung jawab sehingga korban akhirnya mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku," terangnya.
Polisi yang mendapat laporan itu akhirnya menangkap pelaku di kediamannya.
Diberitakan Tribun Jabar, pelaku telah melakukan aksi bejat itu sebanyak lima kali.
"Dilakukan sudah lima kali diberbagai tempat, seperti kontrakan, di salah satu bangsal RS di Kota Bandung," ungkap Rudi, Jumat (4/2/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Karena ada hubungan kekasih, pacaran. Karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpam RS di Bandung Lakukan Asusila pada Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan di Bangsal Rumah Sakit
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)