Breaking News

Guru Pesantren Cabuli 34 Santriwati Dituntut 17 Tahun Penjara, 2 Tahun Lebih Berat Pidana Maksimal

“Jadi kami maksimalkan. Ancamannya 15 tahun. Tapi karena dia pengajar, jadi ada tambahannya. Kami tambah dua tahun.”

Editor: Bambang Wiyono
Bangka Pos
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, TRENGGALEK - Jaksa menuntut guru pesanten berinisial SMT (34) yang mencabuli puluhan santriwati di Kabupaten Trenggalek, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menyebut, SMT yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kepala Kejari Trenggalek Darfiah menjelaskan, hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan kepada SMT adalah 15 tahun penjara.

“Jadi kami maksimalkan. Ancamannya 15 tahun. Tapi karena dia pengajar, jadi ada tambahannya. Kami tambah dua tahun,” kata Darfiah, Jumat (4/2/2022).

Dafriah mengatakan, sidang kasus tersebut telah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Proses persidangan digelar tertutup karena menyangkut persoalan pidana yang melibatkan korban anak-anak di bawah umur.

“Selama sidang, saksi-saksi kooperatif semua. Korban-korban juga datang semua,” kata Darfiah.

Ia menjelaskan, proses persidangan masih berjalan hingga saat ini. Sehingga hasil putusan dari hakim belum diberikan.

“Sidang putusan rencananya minggu-minggu depan ini,” sambungnya.

Kasus guru pesantren mencabuli puluhan santriwati ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melapor ke Mapolres Trenggalek pada September 2021.

Dari hasil laporan itu, dan pengumpulan barang bukti lain, polisi menangkap sang guru di bulan yang sama.

Hasil penyidikan mengungkap, SMT telah mencabuli 34 santriwati dalam rentang dua tahun.

Ketika ditangkap, ia sudah tak mengajar di pondok pesantren tempat kejadian. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Guru Pesantren yang Cabuli Puluhan Santriwati di Trenggalek Dituntut 17 Tahun Penjara, 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved