Berita Bali

Perempuan Isi Lima dari Tujuh Anggota Satgas, Unud Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Seksual

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara mengeluarkan Peraturan Rektor No. 12 Tahun 2021

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara (tengah) ketika ditemui pada, Senin 22 November 2021 - Perempuan Isi Lima dari Tujuh Anggota Satgas, Unud Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Seksual 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara mengeluarkan Peraturan Rektor No. 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual.

Ini sebagai bentuk komitmen Unud menghapus segala bentuk perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Untuk mengimplementasikan Pertor tersebut, kami juga membentuk tim Satgas Sementara Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan segala tindakan yang bersifat preventif, pre-emtif dan represif dalam pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan Unud," ujarnya, Jumat 4 Februari 2022.

Pembentukan tim satgas sementara PPKS didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 1316/UN14/HK/2021 tertanggal 22 Desember 2021 dan merupakan wujud kepatuhan sekaligus komitmen Unud untuk melaksanakan secara penuh amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca juga: Rektor Unud Terbitkan Peraturan Rektor Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bentuk Satgas PPKS

Tim satgas sementara PPKS Unud terdiri dari tujuh anggota dari gabungan dosen, pegawai dan mahasiswa.

Untuk mengedepankan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan Permendikbud Ristek, lima orang anggota tim Satgas diisi oleh perempuan dan dua orang anggota lainnya adalah laki-laki.

Selain itu Satgas Sementara Unud ini juga diketuai oleh seorang perempuan yaitu I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unud.

Dengan adanya keterlibatan perempuan dalam tim satgas sementara ini, Prof Antara meyakini sensitivitas tim satgas akan lebih tinggi dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan Unud.

"Guna menjaga dan menjamin obyektivitas kinerja dari tim satgas sementara PPKS di mata civitas akademika Unud maka keterlibatan unsur mahasiswa menjadi sangat penting. Oleh karena itu dalam tim satgas sementara PPKS telah dilibatkan tiga orang mahasiswa yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki sebagai bentuk keterwakilan mahasiswa dalam tim Satgas Sementara PPKS Unud," tambahnya.

Baca juga: Didampingi LBH BWCC, Seruni Klarifikasi Data Kasus Kekerasan Seksual di UNUD ke Polresta Denpasar

Di samping itu, diketahui juga bahwa saat ini tim Satgas Sementara PPKS tengah menyusun rancangan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unud.

Penyusunan pedoman bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dari Satgas Sementara PPKS Unud.

"Kami menegaskan Satgas Sementara PPKS sebagai unit kerja di lingkungan Unud kedepannya akan bekerjasama dengan berbagai pihak, baik itu lembaga pemerintah maupun non-pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unud," jelasnya. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved