Bali PPKM Level 3

Berlaku Mulai Besok, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 di Sejumlah Daerah, Termasuk Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpa

ist
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan 

Menunjukkan kartu vaksin

  • Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
  • Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
  • Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan id dengan judul "Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali, PPKM Level 3 Artinya Apa?"

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved