Travel

WNA Berlibur ke Indonesia Wajib Miliki Asuransi Kesehatan Senilai Rp 358,7 Juta

WNA yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata wajib mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tiga penumpang asal Australia berfoto menunjukkan tiket dan paspor sebelum memasuki terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan baru terkait persyaratan perjalanan udara pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam SE tersebut ialah, warga negara asing (WNA) yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata wajib mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS atau setara Rp 358,7 juta (asumsi kurs Rp 14.350 per dollar AS).

"Mereka (WNA) juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dalam keterangannya, dikutip Senin (7/2/2022).

Selain asuransi, WNA dengan tujuan wisata ke Tanah Air wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: CATAT! WNA yang Ingin Wisata ke Indonesia Wajib Punya Asuransi Kesehatan Senilai Rp 358,7 Juta

Baca juga: Kenali Jtrip, Aplikasi Penyedia Penginapan hingga Tiket Tempat Wisata, Jadi Pendongkrak Ekonomi Bali

Baca juga: Selama Miliki Visa Kunjungan Wisata B211A, Wisman yang ke Bali Bisa Kunjungi Destinasi Daerah Lain 

"Dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Novie.

Novie menjelaskan, SE terbaru tersebut diterbitkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah juga melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA yang memenuhi kriteria.

Adapun kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia ialah, WNA yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kemudian WNA yang memenuhi skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

Dan terakhir WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," ucap Novie.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA yang Ingin Berwisata ke Indonesia Wajib Miliki Asuransi Kesehatan Senilai Rp 358,7 Juta ", Klik untuk baca:: Wna yang ingin berwisata ke indonesia wajib miliki asuransi kesehatan senilai

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved