Berita Klungkung
Klungkung Telah Bentuk Forum Lalu Lintas, namun Beberapa Warga Masih Abai Aturan Parkir
Beberapa warga di Kota Semarapura masih abai dalam mematuhi aturan memarkir kendaraannya di beberapa ruas jalan di Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Beberapa warga di Kota Semarapura masih abai dalam mematuhi aturan memarkir kendaraannya di beberapa ruas jalan di Klungkung.
Padahal tim gabungan yang terdiri dari Polisi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP telah membentuk forum lalu lintas, yang salah satu fungsinya untuk menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan.
Seperti yang tampak di ruas jalan Gajah Mada, Klungkung, Kamis pagi 10 Februari 2022.
Beberapa kendaraan tampak masih parkir di badan jalan, meskipun di ruas jalan tersebut sudah jelas terpasang rambu larangan parkir dan sudah ada sepanduk himbauan larangan parkir dari forum lalu lintas Kabupaten Klungkung.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penjualan Air Tangki di Nusa Penida, Klungkung, Terdakwa Dituntut 17 Bulan Penjara
" Kendaraannya boleh mobil, tapi etikanya tidak ada. Sudah jelas ada rambu dan larangan parkir, masih saja parkir di sana (badan jalan)," celoteh seorang warga yang kebetulan sedang berjalan kaki depan Kantor Inspektorat Klungkung.
Menurutnya aparat harus lebih rutin lagi melakukan tindakan tegas, khususnya menindak mobil-mobil yang parkir di ruang manfaat jalan.
" Jika aparat tidak tegas, jadi kebiasaan warga parkir sembarangan. Kan sudah jelas di spanduk itu, kendaraan parkir di badan jalan bisa dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan bahkan penjara 2 bulan," ungkapnya.
Sementara Kadishub Klungkung I Nyoman Sucitra menjelaskan, di Klungkung sudah ada forum lalu lintas yang bertugas untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.
Tim tersebut terdiri dari Dishub, Satpol PP dan kepolisian lalu lintas.
Baca juga: Kajari Klungkung Shirley Manutede: Pers Adalah Mitra, Bravo Pers Klungkung
" Tahun ini kegitatan forum lalu lintas ini tidak ada anggarannya. Tapi penertiban tetap kita laksanakan, hanya saja sifatnya situasional di lapangan," jelasnya.
Menurutnya Dishub Klungkung tidak punya kewenangan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan parkir. Penindakan biasanya dilakukan oleh kepolisian dan Satpol PP.
" Tugas forum lalu lintas selain penindakan, juga memberikan sosialisasi dan himbauan dengan memasang spanduk untuk mengingatkaan warga agar tertib dalam memarkir kendaraannya," tegasnya. (*)
rambu larangan parkir
berita Klungkung terkini
berita Klungkung hari ini
Tribun Bali
Satpol PP Klungkung
Inspektorat Klungkung
Dishub Klungkung
Dinas Perhubungan Klungkung
Rakortas Mitigasi Kecelakaan di Nusa Penida, Pantai Diamond dan Kelingking Tak Layak untuk Berenang |
![]() |
---|
Pembakaran Limbah Kulit Bawang Dikeluhkan Warga di Klungkung |
![]() |
---|
Sembilan Hari Pencarian Tak Buahkan Hasil, Pencarian Dua Wisman Hilang di Pantai Diamond Dihentikan |
![]() |
---|
Pastikan Tidak Ada Pelanggaran, Kapolres Klungkung Wawancarai Warga di Kantor Samsat |
![]() |
---|
Tenaga Terapis Peluang Besar Bekerja di Luar Negeri, Dinas Ketenagakerjaan Buka Pelatihan Gratis |
![]() |
---|