Berita Nasional

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dinilai Layak Maju Sebagai Capres 2024, Miliki Modal Kuat Ini

Nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dinilai layak maju sebagai calon presiden (Capres) pada pemilu tahun 2024.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
KOMPAS.COM
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kerahkan Kekuatan untuk bantu korban letusan Gunung Semeru.  

"Beliau juga anti korupsi, beliau sangat tegas dan tanggap terhadap berbagai kasus korupsi di tubuh TNI," tegas Boyke.

Boyke mengatakan jika Andika memang dipercaya memimpin Indonesia selanjutnya, ia meyakini Indonesia akan menjadi negara adidaya setelah Amerika dan China.

Terlebih sosok pemimpin berlatar belakang militer sangat dirindukan rakyat.

"Kita dukung penuh Jenderal Andika Perkasa maju sebagai calon presiden," jelas Boyke.

Baca juga: Letjen Nyoman Cantiasa Jadi Perwira TNI Terkaya Ke-7 Setelah Jenderal Andika

Jenderal Andika Perkasa Berpeluang Pensiun 2024

Sesuai dengan peraturan yang berlaku Jenderal Andika Perkasa akan pensiun sebentar lagi, namun ia berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.

Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.

Adapun masa pensiun anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.

Namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika akan pensiun tahun ini.

Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, masa pensiun Andika bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 10 Februari 2022 dalam artikel berjudul Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024.

Baca juga: Lucunya Istri Jenderal Andika Perkasa Jadi Navigator KRI Bima Suci Bikin Ngakak: Minggir, Minggir

Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved