Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filing

BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filing

Editor: Widyartha Suryawan
Instagram@ditjenpajakri via Tribunnews
BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filing 

TRIBUN-BALI.COM - BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filling.

Sebagai warga negara yang baik, siapkan diri Anda untuk lapor SPT Pajak Tahunan.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Anda dapat melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online.

Anda cukup mengakses www.pajak.go.id dan ikuti langkah-langkahnya.

Ingat, pastikan Anda telah mempunyai akun DJP Online untik bisa mengisi e-Filing.

Apa itu SPT?

Dilansir pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum melapor SPT Pajak Tahunan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Akses pajak.go.id lalu pilih Login

- Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu Lapor

- Kemudian pilih Layanan E-Filling

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Kemudian pilih menu Upload SPT

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di www.pajak.go.id, Siapkan 6 Dokumen Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved