Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
KASUS SUBANG, Kuasa Hukum Sebut Saksi Tak Jujur Hingga Pembunuhan Berencana, Siapa Mereka?
Jumlah saksi ini meningkat tajam dibandingkan ketika sketsa terduga pelaku dirilis pada akhir tahun lalu.
Salah satunya adalah spekulasi dari kubu Danu, salah satu saksi kunci di kasus Subang.
Kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan Soedirjo yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana.
Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.
"Sudah jelas ini kasus pembunuhan berencana karena ada sesuatu yang dituju.
Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan pembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.
Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu.
Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu (2/2/2022).
Taufan menduga, pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.
Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh, mensupport atau membayar pelaku.
"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.
Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.
Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Seratus lebih saksi diperiksa
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa seratus lebih saksi dalam kasus Subang.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik, memang kami belum publikasi lebih banyak, tetapi jumlah yang diperiksa itu seratusan lebih orang yang kami periksa," ujar Ibrahim Tompo saat ditemui di Jalan Mekarwangi, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).