Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
KASUS SUBANG, Kuasa Hukum Sebut Saksi Tak Jujur Hingga Pembunuhan Berencana, Siapa Mereka?
Jumlah saksi ini meningkat tajam dibandingkan ketika sketsa terduga pelaku dirilis pada akhir tahun lalu.
TRIBUN-BALI.COM, SUBANG - Perang pendapat kembali terjadi antara kubu Yosef Hidayah dengan kubu Muhammad Ramdanu alias Danu soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Pengacara Yosef dan Yoris Raja Amanullah, Rohman Hidayat, menyinggung soal musuh paling berbahaya dalam kasus Subang.
Sedangkan kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan Soedirjo yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Yosef dan Danu merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan dimana mayat Tuti dan Amalia ditumpuk di bagasi mobil Alphard.
Tuti adalah istri pertama Yosef sekaligus ibunda Yoris. Sementara Amalia adalah anak kedua Yosef sekaligus adik dari Yoris.
Sedangkan Danu adalah keponakan Tuti.
Sudah hampir enam bulan berlangsung, tapi pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang belum terungkap.
Polda Jabar juga telah memeriksa seratus lebih saksi. Jumlah saksi ini meningkat tajam dibandingkan ketika sketsa terduga pelaku dirilis pada akhir tahun lalu.
Berikut beda pendapat kubu Yosef dan Danu.
1. Kubu Yosef Singgung Musuh Berbahaya
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat pernah menyinggung saksi hingga kliennya.
Hal ini berkenaan dengan tanggapan dirinya sebagai kuasa hukum yang dilematis mendampingi saksi atau jika klien berbohong.
Hal ini diungkapkan Rohman Hidayat saat berbincang dengan Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zaenal di kanal Youtubenya, dikutip Kamis (10/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef terang-terangan menyinggung jika kliennya berbohong dalam menyampaikan keterangan sebagai saksi.
Rohman mengatakan, menghadapi kasus menurutnya musuhnya bukan berseberangan dengannya.
Menurutnya, sejatinya musuhnya yang dianggap paling berbahaya itu tak lain kliennya yang berbohong atau tak jujur.
“Buat saya, musuh pengacara itu bukan lawannya yang di seberang atau siapa pun.”
“Tapi, musuh yang paling berbahaya itu adalah kliennya yang tidak jujur, kliennya yang berbohong, yang bicaranya sepotong-sepotong,” papar Rohman Hidayat.
Rohman menjelaskan, sebelum dirinya menerima suatu perkara akan memastikan terlebih dahulu bahwa kliennya itu benar dengan keterangannya.
Lanjut ia menjelaskan jika nantinya konteks keterangannya benar atau salah, ia pun akan memperjuangkannya secara baik.
Menurutnya, jika ada yang disembunyikan oleh kliennya maka hal itu yang bisa membuatnya bahaya.
Oleh karena itu, ia mengatakan paling penting kliennya itu jujur.
Namun ia menambahkan, adapun seandainya kliennya salah jika kliennya jujur memberikan keterangan menurutnya masih mudah untuk memberikan pembelaan.
Saat disinggung seandainya Yosef kliennya dalam penetapan tidak terlibat, Rohman mengaku tentunya ia akan bersyukur.
Namun, jika situasi sebaliknya jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka, ia pun akan tetap mendampinginya.
Ia mengaku secara profesi dirinya akan tetap bertanggung jawab.
“Kalau pun misalnya klien saya yang pelakunya, masalah pembelaan itu bukan masalah menang dan kalah, tapi benar dan tidak benar,” ujarnya.
2. Prediksi Kubu Danu Soal Pembunuhan Berencana
Hingga kini Polda Jabar belum juga menemukan pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti dan Amalia.
Hal ini menyebabkan timbulnya banyak spekulasi di masyarakat terkait kasus ini.
Salah satunya adalah spekulasi dari kubu Danu, salah satu saksi kunci di kasus Subang.
Kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan Soedirjo yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana.
Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.
"Sudah jelas ini kasus pembunuhan berencana karena ada sesuatu yang dituju.
Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan pembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.
Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu.
Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu (2/2/2022).
Taufan menduga, pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.
Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh, mensupport atau membayar pelaku.
"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.
Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.
Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Seratus lebih saksi diperiksa
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa seratus lebih saksi dalam kasus Subang.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik, memang kami belum publikasi lebih banyak, tetapi jumlah yang diperiksa itu seratusan lebih orang yang kami periksa," ujar Ibrahim Tompo saat ditemui di Jalan Mekarwangi, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
Menurut Ibrahim, penyidik bakal terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap pelaku perampasan nyawa ibu dan anak di Subang ini.
"Jadi, kita memang tetap secara maraton melakukan pemeriksaan, terkait alat bukti dan kesaksian. Kita berharap nanti ini bisa memberikan petunjuk kepada penyidik," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BEDA PENDAPAT di Kasus Subang: Kubu Yosef Singgung Musuh Berbahaya, Danu Sebut Pembunuhan Berencana,