Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
TERKINI SUBANG: Memasuki Hari ke-178, Polda Jabar Angkat Bicara, Pengacara Sindir Yosef
Memasuki hari ke-178 kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, pihak Polda Jabar angkat bicara
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – Jelang enam bulan kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang berlangsung, polisi belum menemukan titik terang.
Memasuki hari ke-178 pelaku pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih menjadi misteri.
Saat pertama kali kasus Subang ini bergulir, pihak Polres Subang yang menangani kasus ini.
Namun, di akhir tahun lalu, kasus diambil alih oleh Polda Jabar. Penyidik dari Polda Jabar pun sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa seratus lebih saksi dalam kasus Subang.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik, memang kami belum publikasi lebih banyak, tetapi jumlah yang diperiksa itu seratusan lebih orang yang kami periksa," ujar Ibrahim Tompo saat ditemui di Jalan Mekarwangi, Kota Bandung, Rabu 9 Februari 2022.
Baca juga: UPDATE SUBANG: Jelang 6 Bulan, Kubu Yosef dan Danu Beda Pendapat, Sebut Ini Pembunuhan Berencana
Dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Jumat 11 Februari 2022 dalam artikel berjudul HARI KE-177 Kasus Subang: Kabar Terbaru Kasus Penemuan Mayat Tuti dan Amalia, Polisi Buka Suara Lagi.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pihaknya sementara ini belum bisa banyak mempublikasikannya. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
Untuk mengungkap pelaku perampasan nyawa ibu dan anak di Subang. Lebih lanjut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan jika pihaknya mengaku pemeriksaan pun dilakukan secara maraton.
"Jadi, kami memang tetap secara maraton melakukan pemeriksaan, terkait alat bukti dan kesaksian,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya berharap dari pemeriksaan yang matang itu nantinya bisa memberikan petunjuk kepada penyidik.
Dua Pendapat Berbeda dari Kubu Yosef dan Danu
Alotnya Kasus Subang membuat adanya perbedaan pendapat antara kubu Yosef Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu.
Pengacara Yosef Hidayah dan Yoris Raja Amanullah, Rohman Hidayat, menyinggung soal musuh paling berbahaya dalam kasus Subang.
Sedangkan Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo, yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Yosef dan Danu merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ini.
Baca juga: KASUS SUBANG, Kuasa Hukum Sebut Saksi Tak Jujur Hingga Pembunuhan Berencana, Siapa Mereka?
Sudah hampir enam bulan berlangsung, tapi pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang belum terungkap.
Polda Jabar juga telah memeriksa seratus lebih saksi. Jumlah saksi ini meningkat tajam dibandingkan ketika sketsa terduga pelaku dirilis pada akhir tahun lalu.
Berikut beda pendapat kubu Yosef dan kubu Danu terkait kasus Subang dikutip Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Jumat 11 Februari 2022 dalam artikel berjudul BEDA PENDAPAT di Kasus Subang: Kubu Yosef Singgung Musuh Berbahaya, Danu Sebut Pembunuhan Berencana.
1. Kubu Yosef Singgung Musuh Berbahaya
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat pernah menyinggung saksi hingga kliennya. Hal ini berkenaan dengan tanggapan dirinya sebagai kuasa hukum yang dilematis mendampingi saksi atau jika klien berbohong.
Hal ini diungkapkan Rohman Hidayat saat berbincang dengan Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zaenal di kanal Youtubenya, dikutip Kamis, 10 Februari 2022.
Dalam kesempatan itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef tersebut terang-terangan menyinggung jika kliennya berbohong dalam menyampaikan keterangan sebagai saksi.
Rohman mengatakan menghadapi kasus menurutnya musuhnya bukan berseberangan dengannya.
Menurutnya sejatinya musuhnya yang dianggap paling berbahaya itu tak lain kliennya yang berbohong atau tak jujur.
“Buat saya, musuh pengacara itu bukan lawannya yang di seberang atau siapa pun, tapi, musuh yang paling berbahaya itu adalah kliennya yang tidak jujur, kliennya yang berbohong, yang bicaranya sepotong-sepotong,” papar Rohman Hidayat.
Baca juga: KASUS SUBANG, Kuasa Hukum Sebut Saksi Tak Jujur Hingga Pembunuhan Berencana, Siapa Mereka?
Demikian, Rohman menjelaskan sebelum dirinya menerima suatu perkara ia memastikan terlebih dahulu bahwa kliennya itu benar dengan keterangannya.
Lanjut ia menjelaskan jika nantinya konteks keterangannya benar atau salah, ia pun akan memperjuangkannya secara baik.
Menurutnya jika ada yang disembunyikan oleh kliennya maka hal itu yang bisa membuatnya bahaya. Oleh karena itu, ia mengatakan paling penting kliennya itu jujur.
Namun ia menambahkan adapun seandainya kliennya salah jika kliennya jujur memberikan keterangan menurutnya masih mudah untuk memberikan pembelaan.
Saat disinggung seandainya Yosef kliennya dalam penetapan tidak terlibat, Rohman mengaku tentunya ia akan bersyukur.
Namun, jika situasi sebaliknya jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka, ia pun akan tetap mendampinginya.
Ia mengaku secara profesi dirinya akan tetap bertanggung jawab.
“Kalau pun misalnya klien saya yang pelakunya, masalah pembelaan itu bukan masalah menang dan kalah, tapi benar dan tidak benar,” ujarnya.
Baca juga: TERKINI Subang: Pengacara Singgung Yosef Jika Berbohong, Polisi Periksa 100 Lebih Saksi Maraton
2. Prediksi Kubu Danu Soal Pembunuhan Berencana
Hingga kini Polda Jabar belum juga menemukan pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Hal ini menyebabkan timbulnya banyak spekulasi di masyarakat terkait kasus ini. Salah satunya adalah spekulasi dari kubu Danu, salah satu saksi kunci di kasus Subang.
Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo, yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana.
Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.
"Sudah jelas ini kasus pembunuhan berencana karena ada sesuatu yang dituju. Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan pembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.
Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu.Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari kanal YouTube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu 2 Februari 2022.
Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya. Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh. mensuport atau membayar pelaku.
"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.
Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)