Ini Besaran dan Cara Mencairkan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masing-masing individu setelah lepas dari urusan perkantoran.

Editor: Noviana Windri
Tribun Jabar
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. 

Mengunggah dokumen persyaratan. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan", Klik untuk baca:: Besaran dan cara pencairan dana jkp dan jht dari bpjs ketenagakerjaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved