NASIB Pekerja yang di-PHK Kini, Dana JHT Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun

DANA JHT Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Bagaimana Nasib Pekerja yang di-PHK?

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - NASIB Pekerja yang di-PHK Kini, Dana JHT Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM -  Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Dicairkan Saat Berusia 56 tahun, Bagaimana Nasib Pekerja PHK?

Pencairan dana jaminan hari tua atau JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya harus menunggu usia pensiun yakni saat memasuki usia 56 tahun.

Lantas, bagaimana nasib para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun?

Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri ini telah diundangankan pada 4 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Disebutkan pada pasal 3, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

KSPI: Peraturan yang Kejam!

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved