Berita Nasional

Soal Aturan Baru Pencairan JHT saat Usia 56 Tahun, Asosiasi Serikat Pekerja: Jangan Sampai Merugikan

Dalam Permenaker No. 2 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa via Tribunnews.com
ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-BALI.COM - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan kecewa dan mengecam atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam Permenaker No. 2 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia!

JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri!," kata Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Alasan Pencairan JHT Harus Tunggu Usia 56 Tahun? 118 Ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT

Menurut Mirah , tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah.

Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.

Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tegas Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat mengambil contoh pekerja yang putus hubungan kerja di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT.

Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.

Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun?

Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha.

Mirah Sumirat menduga dipaksakannya Permenaker No. 2 tahun 2022, yang membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, adalah karena BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya.

Baca juga: Kecam Permenaker JHT Baru Cair pada Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tak Bosan Tindas Kaum Buruh

Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved