Berita Nasional

Kemenkes Akui Tunggak Pembayaran ke RS Covid-19 Rp 25 Triliun

Kemenkes mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun.

Editor: Noviana Windri
Ni Luh Putu Wahyuni Sari/Tribun Bali
ILUSTRASI - RSUP Sanglah adakan simulasi terkait penanganan virus corona 

TRIBUN-BALI.COM - Kemenkes mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun.

Disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (Kemenkes) RI Siti Khalimah, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama.

Apabila ada perbaikan dokumen klaim, lanjutnya, maka harus segera diselesaikan.

“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua.

Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: INILAH 3 Obat Baru untuk Covid, Kemenkes: 5 Obat yang Lama Tak Lagi Digunakan

Baca juga: CATAT, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Vaksin Booster dari Kemenkes

Baca juga: Masyarakat Bergejala Covid-19 Diminta Periksakan Diri, Kemenkes Minta Testing di Bali Ditingkatkan

Ia menambahkan kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.

“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah.

Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucapnya.

Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus.

Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.

Siti menyebutkan ada klaim 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan.

Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

 Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kemenkes Belum Bayar Tunggakan ke RS Covid-19 Rp25 Triliun, https://jateng.tribunnews.com/2022/02/14/kemenkes-belum-bayar-tunggakan-ke-rs-covid-19-rp25-triliun?page=2.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved