Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret
BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
TRIBUN-BALI.COM - Warganet dikejutkan beredarnya infomasi di media sosial, bahwa jual beli tanah atau rumah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan.
Ada juga yang tidak setuju dengan kebijakan ini, karena tidak ada hubungan di antara keduanya.
Berikut ini beberapa cuitan di Twitter yang beredar:
"Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sekarang mau jual-beli tanah/rumah mesti punya kartu BPJS Kesehatan. Bisa bantu dijelasin kah, hubungannya antara beli properti dengan kepesertaan BPJS Kesehatan min @BPJSKesehatanRI ? Makasih sebelumnya :)" tulis akun ini.
"A : mbak saya mau transaksi Beli rumah. Tolong dibuatkan Akta Jual Belinya sekalin proses balik namanya ya.
B: baik pak, tapi apakah bapak sudah punya kartu bpjs kesehatan aktif?
A: loh? kok pakai bpjs juga mbak? Ini kantor notaris ppat apa puskesmas? ((Aturan ajaib))," kata akun ini.
"Yth. Pak @jokowi kebijakan/Inpres ini mohon dievaluasi, apa kaitannya Jual-Beli Perumahan (AJB, BBN) dgn BPJS Kesehatan (peserta aktif). Jgn kebijakan memaksakan kehendak dgn mngunakan Instansi lain (ATR/BPN)," ujar akun ini.
"Pas pertama diumumin aku kaya hah? Yang bener aja?? Punya bpjs aja kadang di rumah sakit dipersulit. Ini dialihin ke pengurusan jual beli tanah dan rumah. Gak ada hubungannya sama sekaliii," kata akun ini.
Bagaimana penjelasan Kementerian ATR/BPN?
Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
"Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.