Berita Badung

Pemilik Truk Ubah Ukuran & Overload Langsung Ditetapkan Tersangka Oleh Sat Lantas Polres Badung

Pemilik Truk Ubah Ukuran Truk dan Bermuatan Lebih Langsung di Tetapkan Tersangka Oleh Sat Lantas Polres Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Satlantas Polres Badung bersama dinas Perhubungan saat melakukan pengukuran truk yang bermuatan lebih di Terminal Mengwi pada Jumat 18 Februari 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebuah truk tronton dengan plat nomor N 8853 UR yang dikemudikan oleh seseorang dengan inisial AC diamankan oleh petugas kepolisian di Timur Jembatan Beringkit, Kecamatan Mengwi. Truk tronton itu diamankan petugas lantaran melebihi muatan. Tidak hanya itu truk juga dirubah lebar dan panjangnya sehingga bisa bermuatan banyak.

Atas temuan tersebut, pemilik kendaraan dengan inisial R langsung diamankan, dan ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian pemeriksaan kendaraan dan tersangka masih dilakukan hingga Jumat 18 Februari 2022.

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra R.A, SIK, SH MH mengatakan truk tersebut diamankan petugas lantaran terlihat melebihi muatan semestinya. Selain itu juga memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan.

"Sebelumnya kami sudah imbau kepada pengendara. Namun masih ada kita temukan truk yang bermuatan lebih dari kapasitasnya," ucapnya.

Saat ditemukan adanya truk tersebut, petugas langsung memberhentikan dan mengamankan. Bahkan juga melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas dinas perhubungan Kabupaten Badung.

"Saat pengukuran memang ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran atau over dimensi," tegasnya.

Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan proses hukum. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan muatan truk itu memenuhi unsur pidana yang disangkakan kasus tindak pidana lalu lintas.

"Sampai saat ini masih dalam proses penyidikan," Terang Kasat Lantas Akp Aan Saputra sembari mengatakan meski ada tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

Ia menjelaskan, truk tronton tersebut terjadi over dimensi pada bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke As Roda Tengah, Dimensi Bak kendaraan dan ditemukan selisih yang cukup signifikan. Dari hasil pemeriksaan baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali – NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti Kendaraan Truck Tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009.

"Jadi karena di lihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan ( terdapat pada SRUT atau buku KIR )," tegasnya

Lebih lanjut dijelaskan pemilik kendaraan Truck Tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan juga terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi sopirnya jadi sanksi, sementara masih kita lakukan pemeriksaan. Truknya masih kita amankan. Untuk diketahui truk tersebut bermuatan plastik-plastik dan yang lainnya," jelasnya

Pihaknya menyebutkan, semua yang dilakukan sebagai efek jera kepada pemilik kendaraan. Diharapkan pemilik kendaraan lainnya agar bisa mematuhi peraturan lalulintas, dan tidak melakukan perubahan kendaraan atau muat barang berlebihan. (*)

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Jumlah Bookingan Hotel di Karangasem Terus Alami Peningkatan

Baca juga: BOR di RSD Mangusada Belum Penuh Meski Kasus Meningkat, Begini Tanggapan Dirut RSD Mangusada

Baca juga: Sebanyak 12 Puskesmas di Bangli Berubah Jadi BLUD, Diharapkan Agar Puskesmas Lebih Mandiri

BERITA BADUNG LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved